PENETAPAN Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalah­gunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerahKKT Tahun Anggaran 2020 memiliki cukup bukti yang kuat oleh Kejasaan Negeri Tanimbar.

Ada empat bukti yang memberikan keyakinan bagi Kejari Tanimbar menetapkan mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut.

Empat alat bukti adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli dan surat.

Penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejari Tanimbar  telah menemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi (bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan pemohon (bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan surat (bukti T-35).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Haya Siregar dan dihadiri oleh tim hukum PF yaitu, Anthony Hatane, Rony Sianressy, sedangkan tim penyidik Kejari Tanimbar dipimpin Stendo Sitania, Bambang Irawan, Gedion Ardana, El Imanuel Lolongan, Ricky Ramadhan Santoso dan Niko Anderson dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dilanjutkan dengan tanggapan termohon (Kejari Tanimbar-red).

Baca Juga: Warning LHKPN bagi Caleg Terpilih

Sitania menegaskan, dari empat alat bukti tersebut apabila dihubungan satu dengan lainnya, terdapat penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri.

Hal ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tanggal 13 Juni 2024 (nukti T-71).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa bukti per­mulaan atau bukti permulaan yang cukup minimal memiliki dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Maka dari itu, penyidik pada Kejari KKT menetapkan Petrus Fatlolon (pemohon-red)  sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (bukti T-72) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara terkait dengan permohonan pemohon menyatakan penetapan PF sebagai tersangka dengan sprindik cacat hukum menurut Sitania, seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan  pemohon dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak dida­sarkan pada alasan yuridis.

Pasalnya, berdasarkan uraian yang telah disampaikan termohon (Kejari Tanimbar-red) yang didu­kung dengan (Bukti t-01) sampai (bukti 1-9), Termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah­gunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah KKT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, Kejari KKT (Pidsus-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd:/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan bukti-bukti itu, maka penyidik Kejari KKT menetapkan pemohon, Petrus Fatlolon sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sedangkan terkait dengan nota dinas yang diterbitkan oleh Kejari KKT yang diungkapkan pihak kuasa hukum PF, mengklaim tidak pernah menerima nota dinas tersebut juga dibantah.

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya melalui dua orang penyidik menyerahkan langsung ke tangan staf di kediaman pemohon tepatnya Desa Sifnana, Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar.

Tak hanya itu, Dalil Petrus Fatlolon melalui tim kuasa hukum menyebutkan ada tindakan Abuse Of Power yang dilakukan dalam penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

Kejari KKT menyalahgunakan tugas, fungsi dan wewenang (Abuse Of Power) dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan.

Seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Petrus Fatlolon dalam permohonan pemeriksaan pra­peradilan, tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga seluruh permohonan praperadilan dari pemohon) patut dan sudah seharusnya ditolak oleh hakim. Kejari Tanimbar kemudian meminta hakim untuk menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.(*)