Setahun lebih penanganan kasus dugaan korupsi ADD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 mendek di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sejak September 2019 lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit penghitungan kerugian negara. Hasilnya juga sudah diserahkan ke penyidik namun sayangnya kasus tersebut belum juga tuntas.

Belum tuntasnya kasus ini disebabkan karena, hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima penyidik dan penyidik serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk memanggil pihak-pihak terkait lakukan ganti rugi, namun itu tidak membuahkan hasil.

Sesuai aturan, APIP sudah harus menindaklanjuti proses ganti rugi itu selama batas waktu tiga bulan, namun upaya itu belum berhasil dilakukan, karenanya penyidik kembali menyelidiki kasus ini.

Dugaan korupsi DD dan ADD diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966.

Baca Juga: Pesta Demokrasi Anti Pandemi

Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966. Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon.

Penuntasan dugaan korupsi ADD Akoon tentu saja membutuhkan keseriusan dari penyidik kepolisian. tidaklah wajar penanganan kasus korupsi harus memakan waktu setahun lebih.

Publik tentu saja bertanya apa kendala penanganan kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah ini jalan tempat. Apakah tim penyidik kurang serius?, ataukah ada unsur kesengajaan yang dilakukan memperlambat proses penanganan kasus ini.

Jika tim penyidik beralasan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi ADD Akoon disebabkan karena, APIP Kabupaten Maluku Tengah tidak menindaklanjuti temuan BPKP dengan menagih ganti rugi dari pihak-pihak terkait, maka seharusnya ada koordinasi yang terus dibangun.

Jika koordinasi itu tidak jalan, dan pihak APIP Kabupaten Maluku Tengah juga tidak membantu maka tentu  akan menjadi kendala dalam penuntasan kasus ini.

Langkah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan kembali melakukan penyidikan kasus ini merupakan langkah yang tepat tetapi harus tuntas dan harus sampai ke pengadilan.

Ini penting, karena banyak kasus korupsi yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dan itu belum tuntas, kecuali kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana nasabah BNI yang sampai di pengadilan karena mendapatkan perhatian serius publik.

Tim penyidik sudah harus melakukan langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, apalagi hasil audit sudah dikantongi sehingga itu menjadi bukti kuat dan pintu masuk bagi penyidik  menjerat siapapun yang diduga terlibat.

Lambannya penanganan kasus ini tentu saja akan menimbulkan opini publik bahwa polisi tidak serius, karena itu publik berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan komitmen menuntaskan kasus ini maupun kasus-kasus korupsi lainnya. Semoga (*)