AMBON, Siwalimanews – Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, satu per satu mulai terkuak.

CV Jusren Jaya selaku pe­menang lelang pada pro­yek bernilai Rp7,2 mi­liar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Guber­nur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihim­pun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) pe­rusahaan CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah se­jumlah rangkaian pemerik­saan termasuk pemerik­saan Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane.

“Perusahaannya ini pin­jam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemi­liknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota Mitan

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk peme­rik­saan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Sayangnya siapa kontraktor ter­se­but, sumber enggan berkomentar lebih jauh.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurut Kasubdit, upaya pema­nggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersang­kutan mengalami ganguan kese­hatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud.

“Belum diperiksa, infonya masih sakit, “jelas Kasubdit.

Tetapkan Tersangka

Terpisah advokat senior, Munir Kairoty menilai, bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, sudah sangat kuat.

Karena itu menurut dia, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kalau kasus ini sudah diting­katkan menjadi penyidikan maka ada beberapa tahapan seperti audit dan sebagainya,” ungkap Kairoty kepa­da Siwalima melalui telepon selu­lernya, Sabtu (14/12).

Menurutnya, jika penyidik Dit­reskrimsus telah menemukan indi­kasi korupsi dalam proyek tersebut, maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan tersangka.

Semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat ini, lanjut Kairoty, wajib hukumnya ditetapkan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Kalau memang ada indikasi korupsi maka harus diproses lanjut hingga tuntas bahkan kalau ada tersangka ditetapkan saja agar jelas,” tegas.

Dia menegaskan, setiap proyek yang berhubungan dengan uang negara harus dikerjakan dengan baik, dan jika tidak maka aparat pe­negak hukum harus mengusutnya hingga tuntas.

“Kami berharap penyidik kalau sudah punya bukti maka harus segera ditetapkan dan ditindak­lanjuti dengan permintaan audit oleh BPK BPKP, “ jelasnya.

Kerugian Negara

Sementara itu, praktisi hukum Rony Samloy mendesak penyidik segera berkoordinasi dengan BPK atau BPKP untuk melakukan audit terhadap pekerjaan Jalan Danar-Tetoat.

Menurutnya, hasil audit meru­pakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi penyidik sebelum mene­tapkan tersangka dalam kasus Danar-Tetoat.

“Memang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan makanya kami dorong untuk segera meminta audit dari BPK atau BPKP terkait kerugian negara ini,” ucap Samloy.

Ditambahkan, penyidik harus secepatnya meminta audit sehingga kasus ini tidak berlama-lama di ta­ngan penyidik dan menimbulkan pertanyaan miring dari masyarakat.

Sudah di Polisi

Diberitakan sebelumnya, pasca dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat ditingkatkan statusnya dari penye­lidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari sumber di Polda Maluku, Kamis (12/12), nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang menguras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar ini yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna  Ang­garan (PA)  Ismail Usemahu.

Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya (Kabid Bina Marga), Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana  Pattirane, Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK (Di­reksi Lapangan) Anderias Reskin, dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan, Andarias A  Tronana­wowoy.

Sumber yang enggan namanya dikorankan mengungkapkan, bukan saja 6 orang tersebut diatas, diduga ada sejumlah calon tersangka lain­nya yang ikut berperan dan akan dijerat polisi.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti permulaan yang didapatkan pihak­nya menemukan adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Terkait dengan 6 calon tersangka yang mencuat dalam menangani proyek jalan ini, Soumena tak menapik.

Kata Soumena, semua yang ber­tanggung jawab dalam proyek ini akan diproses. “Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Soumena menambahkan, pihak­nya akan melakukan audit perhi­tungan ierugian negara sebelum penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara dulu baru sampai ke tahap penetapan tersangka,” tuturnya.

DPRD Apresiasi

Langkah polisi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat ke tahap penyidikan diapresiasi Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Menurut Benhur, peningkatan status kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat merupakan langkah tepat.

Pasalnya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak tuntas dan menimbulkan se­jumlah keresahan dalam masyarakat.

“Kalau polisi sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan maka ini langkah maju dan DPRD secara kelembagaan mengapresiasi ini,” ungkap Benhur kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (12/12).

Benhur meyakini peningkatan kasus tersebut dilakukan berda­sar­kan alat bukti yang sudah dikan­tongi Ditreskrimsus Polda Maluku.

Apalagi ditambah dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dila­kukan penyidik dimana ditemukan adanya spot pekerjaan yang tidak tuntas.

“Pekerjaan ini memang belum tuntas dan kita sudah lihat itu, jadi kalau polisi naikkan status berarti ada keseriusan dari polisi untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Benhur.

Benhur pun meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat untuk dijerat hukum, sebab kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.

Lagi pula anggaran yang dialo­kasikan untuk proyek ini telah dicairkan seratus persen sementara pekerjaan tidak tuntas.

Banyak Ketar-ketir

Peningkatan statusnya dilakukan setelah polisi melakukan gelar per­kara, Rabu (11/12) dan menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar per­kara yang dilakukan tadi,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan saat dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Dengan statusnya beralih ke pe­nyidikan, maka selangkah lagi tim penyidik akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam proyek yang menghabiskan Rp7,2 miliar itu.

Karenanya, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta auditor untuk menghitung keruguan negara, sebelum menen­tukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya, tak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Anehnya, dana jumbo yang bersum­ber dari APBD tahun 2023 itu  sudah dicairkan seluruhnya oleh Novi Pattirane pada 14 November tahun lalu, selaku Direktur Utama CV Jusren Jaya. Padahal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 53 persen saja.

Dengan beralihnya status kasus ke penyidikan, maka sudah dipasti­kan banyak pihak yang akan serius digarap polisi.

Diawali oleh konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen pejabat pelaksana teknis, kuasa pengguna anggaran, pemilik perusahaan dan juga pihak yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut.

Sebagai kuasa pengguna anggatan, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, bukti korupsi tersebut ditemukan saat penyidik turun langsung ke lokasi proyek jalan tersebut berada.

Karenanya, dia memastikan bakal meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah memeriksa Ismail Usemahu.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-10/S-20)