PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Maluku mulai membongkar dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.

Anehnya selaku Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu mengaku permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya sudah menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamat Marasabessy. Usemahu juga tidak menapik bahwa dirinya yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.

Penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya. Dan selaku PA disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Dan itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK.

Baca Juga: Minimnya  Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Anehnya, Usemahu juga tidak mengetahui jika proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen bahkan dirinya tidak sempat melakukan on the spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.

Tak hanya Kadis PUPR Maluku namun dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengaku jika dalam pekan ini kasus ini naik status.

Soumena memastikan semua unsur telah terpenuhi untuk kasus tersebut ditingkatkan.

Terpisah akademisi Hukum Pidana Unpatti, Iqkal Taufik me­ngungkapkan, untuk menjerat Usemahu, berdasarkan pengakuannya menandatangani SPM 100 persen proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra, membutuhkan bukti-bukti yang kuat.

Pengakuan Usemahu menekan SPM harus dilihat dari dua unsur yakni, unsur administrasi atau unsur pidana.

Untuk unsur pidana, tim penyidik harus menggali lebih dalam apakah SPM yang diteken oleh Kadis PU sebagai KPA itu dilakukan untuk memperkaya pihak lain.

Perlu bukti-bukti pendukung dari unsur pidana untuk membongkar kasus ini.

Sehingga penyidik tidak salah. Karena pengakuan kadis saja belumlah cukup dan perlu bukti-bukti pendukung untuk mengali unsur pidananya, apakah kadis bertanggung jawab penuh.

Karena jangan seperti kasus proyek pasar langgur akhirnya kontraktor dan kadis bebas di pengadilan, sehingga penyidik harus mencari atau menggali bukti-bukti pendukung, karena pengakuan saja kadis saja tidaklah cukup.

Dalam konteks jalan Danar-Tetoat, jika terdapat proyek yang belum tuntas atau tidak sesuai dengan kontrak, maka indikasi penyimpanan telah ada.

Direskrimsus harus berani untuk meningkatkan status jika sudah ada dua alat bukti yang cukup termasuk hasil audit BPKP.

Penyidik tidak boleh lamban dalam penetapan tersangka, sebab proses peradilan pidana sangat bersentuhan dengan kepastian hukum yang wajib dikedepankan penyidik. Sangat disayangkan banyak pejabat di negeri ini yang akhirnya terjerat kasus hukum akibat tidak teliti dan tidak hati-hati dalam melakukan tugas dan kewenangan terkait dengan proyek-proyek infrastruktur.(*)