Buana Diusulkan Jadi Ketua DPRD Buru
NAMLEA, Siwalimanews – Sekretaris DPC PPP Buru yang juga anggota legislatif terpilih, Bambang Langlang Buana diiusulkan ke DPP PPP untuk ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029.
Hal itu dijelaskan Ketua DPC PPP Kabupaten Buru yang juga aleg terpilih DPRD Propinsi Maluku, Dali Fahrul Syarifudin menanggapi aksi demo yang dipimpin, La Lidu Buton salah satu Pengurus DPC PPP di Jakarta pada Senin lalu.
“Demo di Jakarta ini bagian dari dinamika saja, apalagi yang demo hanya 1 pengurus PPP aktif, sisanya orang luar partai yang berdomisili di jakarta, juga berasal dari kabupaten lain di Maluku.” jelas Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Fahrul Syarifudin di Namlea, Rabu (7/8).
Menurut Dali, sesuai PO DPP PPP Nomor 15 Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, proses penetapan Pimpinan DPRD termasuk pimpinan sementara DPRD Kabupaten Buru akan diputuskan oleh DPP PPP.
DPC PPP seluruh Indonesia telah mengikuti rapat daring dengan DPP PPP dan lewat zoom telah diberi penjelasan bahwa usulan tetap dari bawah oleh DPC PPP berkoordinasi dengan DPW PPP di tingkat propinsi.”Nah dalam hal ini katong sudah lewati tahapan itu”akui Dali.
Baca Juga: Saling Serang Isu MiringPO Nomor 15 Tahun 2024, pasal 2 tentang Mekanisme Pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) , pada ayat (4) menerangkan, Pengisian Pimpinan AKD DPRD Kabupaten/Kota terkecuali Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh DPP.
Sedangkan pada ayat (10) berbunyi, Penetapan Pimpinan AKD DPRD Kabupaten/Kota dan Pimpinan Fraksi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (7), dilakukan setelah DPC berkonsultasi dengan DPW.
Selanjutnya, pada pasal 4 perihal Syarat Calon Pimpinan AKD, termasuk pimpinan DPRD kabupaten/kota juga termuat empat ayat 1 hingga 4 yang isi berberbunyi; Memiliki integritas dan loyalitas terhadap Partai; Memiliki jejak rekam yang baik dalam pengabdian ke Partai dan masyarakat; Memiliki komitmen dalam menjalankan tugas pimpinan AKD; Menandatangani pakta integritas komiimen bekerja sesuai dengan peraturan dan pasal 5 mengatur soal evaluasi dan sanksi , dimana pada ayat (1) dijelaskan, Pelaksanaan tugas pimpinan AKD dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan oleh dewan pimpinan partai sesuai tingkatan.
Kemudian dipertegas pada ayat (2) bahwa Pimpinan AKD yang tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan sebagaimana diatur dalam pasal 4 (empat), maka Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya, dapat mengajukan pergantian.
Selanjutnya, Dali yang juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Buru ini, lebih jauh menjelaskan, kalau DPC PPP Kabupaten Buru sudah mengusulkan sesuai Petunjuk Operasional (PO), salah satunya terkait loyalitas kaders terhadap partai.
Diakui, dari 5 caleg PPP yang terpilih di DPRD Kabupaten Buru, empat diantaranya masih baru.
“Katong belum bisa mengukur dong punya loyalitas terhadap partai karena baru masuk saat pencalegkan.Saat ini yang terdaftar sebagai pengurus Partai cuma Pak Bambang Langlang Buana. Apalagi beliau juga sebagai salah satu Pimpinanan Cabang yaitu Sekretaris DPC yang bertahun – tahun bersama mengurus partai. Ini tatanan dan konstitusi partai,” katanya berterus terang.
Selaku Ketua DPC, Dali lalu berkoordinasi dengan DPW PPP Maluku, sebab surat yang dikirim dari DPC ke DPP PPP di Jakarta, harus ada pengantar dari DPW, sehingga dibantahnya kalau usulan hanya satu nama itu maunya Ketua DPW PPP Maluku, Abdul Aziz Hentihu.”Ini soal partai dan bukan orang perorang.”akui Dali.
Empat yang baru terpilih di DPRD Buru ini masih sebatas anggota partai biasa. Belum masuk dalam pengurus.”Jadi yang kita usulkan itu memang cuma satu orang, yakni Pak Bambang Langlang Buana,”tegas Dali.
Dali berharap ketika putusan sudah keluar dari DPP PPP, agar semua bisa menerima karena kewenangan penuh menetapkan Ketua DPRD Buru sementara maupun difinitif keputusan final hanya di DPP PPP.
Bila tidak dipatuhi bisa berakibat fatal buat diri sendiri. Sebagaimana pernah disinggung oleh Ketua Umum DPP PPP, kalau yang tidak patuhi itu caleg terpilih dapat berakibat sanksi, bahkan bisa tidak akan dilantik nanti.(S-15)
Tinggalkan Balasan