DOBO, Siwalimamews – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aru Muhamad Alhadi Serang menegaskan, sertifikat wajib diterbitkan, sepanjang status tanah tersebut tidak bermasalah.

Hal ini ditegaskan Serang kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (14/10) menyikapi pernyataan aksi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) yang melakukan aksi demosnterasi di depan Kantor BPN aru pekan kemarin.

Menurut Serang, pada dasarnya Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Aru,  selaku kantor pelayanan publik, wajib menerima semua permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah yang diajukan oleh siapa saja, sepanjang tanah tersebut statusnya tidak bermasalah/sengketa.

“Harus lebih objektif terhadap tuntutan aspirasi yang ditujukan bagi kami, bahwa objek tanah adat atau bidang tanah adat dimana atau di desa mana boleh, dan tidak boleh diterbitkan sertifikat,” ucap Serang.

Untuk itu kata Serang, jika merasa apa yang disampaikan belum terlalu rinci untuk dipahami, maka silahkan datang menemuinya untuk bertanya atau berdiskusi terkait persoalan ini, karena jika status tanahnya bermasalah, itu bukan kewenangan BPN untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Terima Keluhan Pedagang, Lewerissa Janji Benahi Pasar Mardika

Untuk diketahui, aksi demontrasi dari masyarakat yang menamakan diri mereka Aman pekan kemarin di depan kantor BPN Aru menyampaikan lima pernyataan sikap yakni, pertama, stop sertifikasi tanah di wilayah adat, karena tanah adat bukan tanah negara. Laksanakan Putusan Mahkama Konstitusi nomor 35/PUU-X tahun 2012 yang mengabulkan permohonan aliansi masyarakat adat nusantara (AMAN) dengan menyatakan bahwa hutan Adat bukan hutan negara.

Kedua, hentikan kebijakan diskriminatif terhadap masyarakat adat Aru dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah di Pulau Wamar. Ketiga, Pejabat Kantor Pertanahan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat perihal hak-hak masyarakat adat dalam hutan adat.

Keempat, kami minta kepada Pejabat Pertanahan Kabupaten Aru agar membuka informasi publik terkait kawasan hak pengelolaan yang ada di Kabupaten Aru dan kelima, bahwa identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 6 ayat 2 Undang-undang tentang HAM.(S-11)