AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku hingga kini belum melakukan audit kerugian negara kasus dugaan proyek saluran iri­gasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

Penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen pro­yek irigasi tersebut kepada BPKP sejak 1 April 2020 lalu, BPKP telah melakukan telaah namun belum melakukan audit.

Dokumen yang diserahkan tim penyidik Kejari Maluku Tengah berupa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dan tersangka serta sejumlah dokumen-dokumen lain­nya yang berkaitan dengan proyek irigasi Sariputih tersebut.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi mengaku, pihaknya belum melakukan audit.

“Belum audit,” jelas Affandi sing­kat kepada Siwalima, Senin (11/5)

Baca Juga: Eks Sekretaris Panwaslu Malteng Divonis Setahun Penjara

Ketika ditanyakan mengapa belum dilakukan audit, apakah karena proses telaah belum selesaikan dila­ku­kan, Affandi tidak menjelaskan.

Tunda Pemeriksaan

Penyidik Kejari Maluku Tengah menunda pemeriksaan, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.

Samson yang seharusnya dipe­riksa pada 1 Mei kemarin, terkait du­gaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Megi sebelumnya dipanggil untuk diperiksa, Senin (23/3), namun ia ti­dak hadir karena  sementara melaku­kan karantina mandiri selama 14 hari terkait pencegahan virus corona, setelah pulang dinas dari Jakarta.

Megi akan diperiksa sebagai ter­sangka dugaan korupsi proyek salu­ran irigasi di Desa Sariputih, Keca­matan Seram Utara, Kabupaten Mal­teng Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000. Sebelumnya ia dipa­nggil tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3), namun tak hadir.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Malteng Karel Benito, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Samson maupun saksi lainnya ketika kondisi Maluku sudah normal.

“Kasus ini tetap jalan. Tidak ada yang berhenti. Kita hanya menu­nggu situasi normal serta dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku. Jadi kalau ini semua sudah siap serta sirkulasi dampak penanganan virus Corona telah memungkinkan penyidik memanggil dan memeriksa orang, maka sudah pasti dilakukan dan di tingkatkan,” jelas Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (23/4).

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek tahun 2026 senilai Rp 1.949. 000.000 itu. Mereka adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Liti­loly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Da­ya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.

Benito menegaskan, Kejari Mal­teng komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih. Kasus ini tidak akan terhenti tetapi tetap berjalan.

Dikatakan, proses hukum tetap harus di tuntaskan apalagi kasus pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih ini telah menjerat 5 orang sebagai tersangka.

“Tidak mungkin dihentikan. Kasus ini tetap tuntas. Kita pahami dulu kondisi yang ada. Kita belum bisa keluar wilayah pun memanggil saksi atau siapa saja untuk diperiksa di waktu yang ada sekarang. Kita semua berharap, situasi dapat normal agar semua kasus yang kita tangani dapat kita tuntaskan,” janji Benito.

Jaksa Tunggu Hasil Audit

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Maluku Tengah masih menunggu hasil audit peng­hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Kita menunggu dokumen peng­hitungan kerugian negara dari BP­KP. Kami pahami masalah pena­nganan Covid-19 ini mengakibatkan berbagai aktivitas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tetap semua tuntas jika dokumen PKN kita kantongi serta Covid-19 sudah ter­tangani dengan baik,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Selasa (13/4).

Benito mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Meski demikian, proses hukum tetap akan terus berjalan.

Pasok Dokumen

Seperti diberitakan, penyidik Ke­jari Maluku Tengah telah menye­rahkan dokumen kasus dugaan ko­rupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000 ke BPKP Perwakilan Maluku.

Dokumen yang dipasok termasuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.

“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termasuk seluruh BAP saksi dan tersangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, mela­lui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor peme­nang tender proyek irigasi Sariputih.

“Kami berharap dengan diserah­kannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar keru­gian negara dari kasus ini,” harapnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Affandi, mengaku, pihaknya telah menerima dokumen dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, dan sementara ditelaah.

“Benar kita sudah terima doku­mennya, kita telaah dulu,” kata Affandi, singkat kepada Siwalima, Rabu (1/4). (Mg-2)