BPKP Belum Audit Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Sariputih
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku hingga kini belum melakukan audit kerugian negara kasus dugaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen proyek irigasi tersebut kepada BPKP sejak 1 April 2020 lalu, BPKP telah melakukan telaah namun belum melakukan audit.
Dokumen yang diserahkan tim penyidik Kejari Maluku Tengah berupa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dan tersangka serta sejumlah dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan proyek irigasi Sariputih tersebut.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi mengaku, pihaknya belum melakukan audit.
“Belum audit,” jelas Affandi singkat kepada Siwalima, Senin (11/5)
Baca Juga: Eks Sekretaris Panwaslu Malteng Divonis Setahun PenjaraKetika ditanyakan mengapa belum dilakukan audit, apakah karena proses telaah belum selesaikan dilakukan, Affandi tidak menjelaskan.
Tunda Pemeriksaan
Penyidik Kejari Maluku Tengah menunda pemeriksaan, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.
Samson yang seharusnya diperiksa pada 1 Mei kemarin, terkait dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Megi sebelumnya dipanggil untuk diperiksa, Senin (23/3), namun ia tidak hadir karena sementara melakukan karantina mandiri selama 14 hari terkait pencegahan virus corona, setelah pulang dinas dari Jakarta.
Megi akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000. Sebelumnya ia dipanggil tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3), namun tak hadir.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Malteng Karel Benito, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Samson maupun saksi lainnya ketika kondisi Maluku sudah normal.
“Kasus ini tetap jalan. Tidak ada yang berhenti. Kita hanya menunggu situasi normal serta dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku. Jadi kalau ini semua sudah siap serta sirkulasi dampak penanganan virus Corona telah memungkinkan penyidik memanggil dan memeriksa orang, maka sudah pasti dilakukan dan di tingkatkan,” jelas Benito kepada Siwalima di Masohi, Kamis (23/4).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek tahun 2026 senilai Rp 1.949. 000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.
Benito menegaskan, Kejari Malteng komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih. Kasus ini tidak akan terhenti tetapi tetap berjalan.
Dikatakan, proses hukum tetap harus di tuntaskan apalagi kasus pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih ini telah menjerat 5 orang sebagai tersangka.
“Tidak mungkin dihentikan. Kasus ini tetap tuntas. Kita pahami dulu kondisi yang ada. Kita belum bisa keluar wilayah pun memanggil saksi atau siapa saja untuk diperiksa di waktu yang ada sekarang. Kita semua berharap, situasi dapat normal agar semua kasus yang kita tangani dapat kita tuntaskan,” janji Benito.
Jaksa Tunggu Hasil Audit
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Maluku Tengah masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
“Kita menunggu dokumen penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kami pahami masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan berbagai aktivitas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tetap semua tuntas jika dokumen PKN kita kantongi serta Covid-19 sudah tertangani dengan baik,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (13/4).
Benito mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Meski demikian, proses hukum tetap akan terus berjalan.
Pasok Dokumen
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000 ke BPKP Perwakilan Maluku.
Dokumen yang dipasok termasuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.
“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termasuk seluruh BAP saksi dan tersangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
“Kami berharap dengan diserahkannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini,” harapnya.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, mengaku, pihaknya telah menerima dokumen dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, dan sementara ditelaah.
“Benar kita sudah terima dokumennya, kita telaah dulu,” kata Affandi, singkat kepada Siwalima, Rabu (1/4). (Mg-2)
Tinggalkan Balasan