AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Dari hasil investigasi BPK RI menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889,00.

Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mus­taknif bersama Kepala Subaudi­torat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja kepada Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.

Dalam laporan tersebut meng­ungkap adanya dugaan penyim­pangan dalam tahapan pemba­yaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).

Baca Juga: Kejati Dalami Tersangka Lain di Kasus BP2P

Dia mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-10)