AMBON, Siwalimanews – Menyusul surat peringatan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk memberhentikan dua dokter umum yang berpraktek tanpa SIP disalah satu Klinik milik Kimia Farma di kawasan Urimessing, kini giliran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon juga melakukan pemutusan kerjasama dengan salah satu faskes tingkat pertama di kota Ambon itu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim kepada Wartawan di ruang kerjannya, Senin (24/6) menjelaskan, pemutusan kontrak kerja sama dengan Faskes tingkat pertama Klinik Kimia Farma itu karena alasan yang krusial, yakni sudah tidak memiliki dokter umum.

“Kami sudah putuskan kerja sama dengan faskes tingkat pertama Klinik Kimia Farma, karena sudah tidak ada dokter umum lagi,” jelasnya.

Kendati demikian kata Hakim, BPJS Kesehatan memindahkan peserta JKN KIS yang selama ini memiliki faskes tingkat pertama di klinik tersebut ke puskesmas. Jika peserta tidak menyukai itu, maka dapat melakukan perubahan ke faskes tingkat pertama sesuai yang diinginkan.

“Karena perubahan FKTP dapat dilakukan lewat aplikasi JKN Mobile maupun melapor ke petugas BPJS lewat nomor kontak Pendawa, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon di daerah Wailela,” tuturnya.

Baca Juga: Akhir Juli, Golkar Terbitkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah

Hakim mengaku, pihaknya menjamin peserta JKN KIS tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di faskes tingkat pertama, maupun lanjutan.(S-25)