AMBON, Siwalimanews – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon mengancam mengambil kembali dana pembangunan rumah rusak akibat gempa apabilah penerima tidak mampu menyelesaikan pembangun.

“Apabila dokumen tersebut tak terselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka, dapat dipastikan dana bantun itu dikembalikan ke kas negara karena batas waktu pencairan dana gempa tahap pertama sampai tanggal 31 Juni,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (22/6).

Paays menuturkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu yang sangat lama kepada para penerima bantuan dalam hal ini 94 kepala keluarga (KK) yang membangun mandiri namun tak juga diindahkan.

“Tugas kami itu setelah mereka sampaikan dokumen bangun mandiri itu kita cairkan, tapi sampai dengan saat ini belum juga diselesaikan mereka yang mengulur waktu,” ungkapnya.

Paays mengungkapkan, dokumen bangun mandiri penting agar secepatnya dapat dikroscek kembali untuk diketahui, berapa besar dana yang dikeluarkan apakah sesuai dengan kategori kerusakannya (ringan, sedang, berat) agar dapat dicairkan sesuai dengan kategori tersebut.

Baca Juga: Puluhan PKL Mardika Serunduk Kantor DPRD

Oleh sebab itu, dokumen tersebut tak terselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka, dapat dipastikan dana bantun itu dikembalikan ke kas Negara.

“Kita sudah dengan provinsi maupun BNPB dari pusat, batas akhir itu sampi dengan tanggal (31/7). Apabila sampi dengan tanggal itu tidak selesai maka itu dikembalikan ke negara,” bebernya.

Lanjutnya, setelah proses tahap pertama terselesaikan baru akan dilanjutkan dengan pencairan dana gempa tahap kedua, yang sudah ditunggu oleh masyarakat penerima bantuan itu.

“Setelah itu kita akan lanjut dengan tahap kedua, tahap kedua itu ada 2.000 sekian, namun kebanyakan hanya rusak ringan,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah dana gempa yang telah dicairkan untuk tahap pertama sebanyak 1.454, tertinggal 94 KK membangun mandiri, yang sampai dengan saat ini belum dicairkan. (S-52)