AMBON, Siwalimanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit Pelaksana Teknis Balai Pene­gakkan Hukum Wilayah Ma­luku-Papua menetapkan Ko­mi­saris CV Sumber Berkat Makmur (SBM) Imanuel Qua­darusman (IQ) alias Yongki sebagai tersangka illegal logging di Desa Sabuai, Keca­matan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik UPT Balai Gakkum Wilayah Maluku-Papua menemukan bukti CV SBM melakukan pembalakan liar. Izin  yang dikantongi CV SBM adalah perkebunan pala. Namun ia me­nyalahi izin, dan melakukan illegal logging.

“Saat ini penyidik Gakkum Ma­luku-Papua masih mendalami pe­nyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah men­dapatkan penetapan sita dari Pe­ngadilan Negeri Dataran Hunimoa Klas II,” jelas Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku-Papua, Yosep Nong, dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Jumat (20/3).

Tersangka Yongki telah ditahan dan dititip di Rutan Polda Maluku, Tantui. Tim penyidik juga meng­amankan sejumlah barang bukti, berupa satu loader, dua bulldozer dan 25 batang kayu gelondongan berbagai ukuran dan jenis yang diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai.

Nong menjelaskan, penyidik menjerat Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Jo Pasal 87 Ayat (1) dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan anca­man pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Juga: Dipanggil Jaksa, Megi Samson Diminta Kooperatif

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko San­toso, yang dikonfirmasi membe­nar­kan, penahanan Komisaris CV SBM di Rutan Polda Maluku. Na­mun kata Eko, pengusutan  kasus­nya ditangani langsung Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Iya benar komisarisnya CV SBM ditahan di Rutan Polda, cuma yang tangani kasus ini Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Kejari SBT Terima SPDP

Sebelumnya Kepala Kejari SBT, Riyadi mengaku pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai­nya Penyidikan (SPDP) kasus pem­balakan liar yang dilakukan CV SBM.

“Iya kami telah menerima SPDP sejak hari Rabu, 11 Maret  dan IQ yang diduga sebagai pelaksana tugas di lapangan diperiksa seba­gai terlapor, dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan,” jelas Riyadi, kepada Siwalima di ruang Kerjanya, Senin (16/3).

Pasca menerima SPDP, kata Riyadi, dirinya akan mengeluarkan surat perintah atau P16 untuk me­ngikuti pengembangan penyidikan kasus itu.

“Kami sudah bentuk tim peng­embangan yang diketuai oleh saya sendiri, dan rekan-rekan jaksa lain­nya untuk mengikuti pengem­bangan penyidikan,” terangnya.

Selain membentuk tim pengem­bangan penyidikan, Riyadi juga telah memberikan laporan soal kasus dugaan penyerobotan lahan Sabuai kepada Kejati Maluku sebagai perkara penting. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi sebagai perkara penting,” jelasnya lagi.

Izin CV SBM Dicabut

Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM.

Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu menca­but izin tersebut.

“Kami lebih dulu cabut izin perk­bunan milik CV SBM, meski izin ter­sebut akan berakhir dalam bebe­rapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diper­panjang lagi,” tandas Kelian kepa­da Siwalima di Bula, Senin (2/3).

Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dicabut,” ujarnya.

Pencabutan izin ini harus dila­kukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan Pro­vinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyurati pimpinan CV SBM untuk menghentikan kegiatan peneba­ngan.

Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.

Dalam surat itu disebutkan, pe­ng­hentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul  tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).

Aliansi mahasiswa dan masya­rakat adat Sabuai, Kabupaten SBT yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata juga menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gu­bernur Maluku, Kamis (27/2). Me­reka menuntut izin CV SBM di­cabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat. (S-47)