AMBON, Siwalimanews – Polisi terus bekerja membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Sejumlah pihakpun sudah diperiksa.

Hari ini, Rabu (13/121), pe­nyidik akan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rudy Tuhumury.

Sebelumnya, Direktur CV Jusren Jaya Novi Pattirane selaku pemenang tender serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhi­jaty Tuanaya sudah diperiksa.

Undangan kepada Rudy, sudah dikirim melalui Dinas PU Maluku, sejak dua hari lalu, untuk dimintai keterangannya hari ini.

“Ia sudah kita jadwalkan un­tuk pemeriksaan besok (Rabu-red),” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada Siwa­lima melalui pesan whatsapp, Selasa (12/11).

Baca Juga: Asyik Main Judi, Mantan Anggota DPRD Buru Dibekuk

Rudy sesehari adalah pega­wai Dinas Pekerjaan Umum Maluku, pada Bidang Bina Marga.

Rudy selaku PPTK dinilai turut bertanggung jawab terhadap proyek Danar-Tetoat, yang hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak dan menghabiskan anggaran sebe­sar Rp7.2 miliar.

PPK & PPTK Tanggung Jawab

Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu sangat yakin tim penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku akan menuntaskan kasus du­gaan korupsi proyek jalan Danar-Te­toat Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepada Siwalima, Selasa (12/11) Pellu mendukung langkah hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dia menilai, selain kontraktor yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Karena itu, Pellu mendukung upa­ya penegakan hukum yang dila­kukan oleh penyidik dengan mintai keterangan dari kontraktor, PPK tetapi juga PPTK.

Dia yakin penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini dan memberikan kepastian hu­kum sehingga prosesnya juga ber­jalan secara transparan.

“Kami yakin polisi bisa menun­taskannya, karena terkait proyek jalan apalagi dibiarkan mangkrak maka sudah pasti kontraktor, PPT dan PPTK bertanggung jawab. Se­hingga mereka juga patut diperiksa,” ujar Pellu.

PPK Diperiksa

Sehari sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor memeriksa PPK dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.

Dia diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeli­haraan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).

Direktrur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima mengaku belum update perkembangan pemeriksaan yang dilakukan anggotanya.

“Saya baru tiba di Ambon. Nanti saya cek anggota dulu,” ujar tele­pon selulernya, Senin (11/11).

Kadis Berkelit

Dari berbagai informasi yang diperoleh Siwalima sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek Pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoa.

Nama Kadis PU Ismail Usemahu digadang-gadang menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa, mengingat kedudukannya sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proyek dibawah pengawasan Dinas PU.

Hanya saja Usemahu yang dikon­firmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (11/11) mengaku tidak dipanggil.

“Tidak ada panggilan, saya men­jabat Kadis PU sesuai SK itu di November 2023,” jelasnya.

Dirinya mengatakan PPK Proyek berasal dari Bina Marga. “Kalau PPKnya dari Bina Marga,” ujarnya singkat.

Kontraktor Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Novi Pattirane. Direktur CV Jusren Jaya, Jumat (8/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan, Novi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku terkait proyek di tahun 2023 yang kini belum juga tuntas dikerjakaan alias mangkrak.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batu Meja Ambon, pemeriksaan berlangsung Jumat (8/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

“Iya hari Jumat ada pemeriksaan saksi terkait proyek Jalan Danar-Tetoat, periksa dari pagi dan baru selesai sore sekitar pukul 4 lebih,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima, Jumat (10/11) yang enggan namanya dipublikasi.

Novi Pattirane yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (11/11) tidak menepis soal pemeriksaan. Hanya saja dirinya menolak berkomentar terkait peme­riksaan tersebut.

“Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa komentar, saya lagi fokus pelayanan nanti saya kabari,” ujarnya.

Dilansir dari Siwalimanews.com, jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.

Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya su­dah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan di lapangan baru men­capai 50 persen saja.

“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kon­traktor telah mencairkan anggaran­nya 100 persen, sementara peker­jaannya tidak selesai, dimana peker­jaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan namanya dipubli­kasikan.

Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.

Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru dikerja­kan itu hanya di Desa Uf Mar, se­mentara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.

Kuat dugaan, lanjutnya, kontrak­tor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.

“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pe­kerjaan,” tutur sumber itu.

Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Rudy Tuhumury, juga bakal diperik­sa dalam waktu dekat.

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Ba­gaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Tak Ada Alat Berat

CV Jusren Jaya yang meme­nangkan tender proyek tersebut, ternyata tak memenuhi spesifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Salah satu faktor adalah perusa­haan tersebut tidak memiliki per­alatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.

Anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusahaan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.

Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini sementara diusut pihak kepolisian.

Berdasarkan data layanan Peng­adaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.

Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601.637,40 dan CV Kasih Ka­runia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.

Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bin­tang pada hasil evaluasi LPSE.

Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender da­lam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan sebagaimana diisyaratkan.

Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil eva­luasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didalam LDP, kemu­dian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengala­man pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.

Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti se­men­tara CV Kasih Karunia dinyata­kan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.

Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.

Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa kons­truksi pembangunan jalan atau da­pat dikatakan tak memiliki spesifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.

“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan per­janjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat-alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (8/11).

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan.

“Bagimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh Siwalima, Sabtu (9/11) bahwa ada pemeriksaan lan­jutan, namun apakah kontraktor kembali diperiksa atau pihak lainnya, sumber belum bisa menyampaikan­nya. (S-10)