Bongkar Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Hari Ini Polisi Periksa PPTK
AMBON, Siwalimanews – Polisi terus bekerja membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara. Sejumlah pihakpun sudah diperiksa.
Hari ini, Rabu (13/121), penyidik akan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rudy Tuhumury.
Sebelumnya, Direktur CV Jusren Jaya Novi Pattirane selaku pemenang tender serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya sudah diperiksa.
Undangan kepada Rudy, sudah dikirim melalui Dinas PU Maluku, sejak dua hari lalu, untuk dimintai keterangannya hari ini.
“Ia sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan besok (Rabu-red),” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (12/11).
Baca Juga: Asyik Main Judi, Mantan Anggota DPRD Buru DibekukRudy sesehari adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Maluku, pada Bidang Bina Marga.
Rudy selaku PPTK dinilai turut bertanggung jawab terhadap proyek Danar-Tetoat, yang hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak dan menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.
PPK & PPTK Tanggung Jawab
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu sangat yakin tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepada Siwalima, Selasa (12/11) Pellu mendukung langkah hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dia menilai, selain kontraktor yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Karena itu, Pellu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dengan mintai keterangan dari kontraktor, PPK tetapi juga PPTK.
Dia yakin penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini dan memberikan kepastian hukum sehingga prosesnya juga berjalan secara transparan.
“Kami yakin polisi bisa menuntaskannya, karena terkait proyek jalan apalagi dibiarkan mangkrak maka sudah pasti kontraktor, PPT dan PPTK bertanggung jawab. Sehingga mereka juga patut diperiksa,” ujar Pellu.
PPK Diperiksa
Sehari sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor memeriksa PPK dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Dia diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.
“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).
Direktrur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima mengaku belum update perkembangan pemeriksaan yang dilakukan anggotanya.
“Saya baru tiba di Ambon. Nanti saya cek anggota dulu,” ujar telepon selulernya, Senin (11/11).
Kadis Berkelit
Dari berbagai informasi yang diperoleh Siwalima sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek Pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoa.
Nama Kadis PU Ismail Usemahu digadang-gadang menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa, mengingat kedudukannya sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proyek dibawah pengawasan Dinas PU.
Hanya saja Usemahu yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (11/11) mengaku tidak dipanggil.
“Tidak ada panggilan, saya menjabat Kadis PU sesuai SK itu di November 2023,” jelasnya.
Dirinya mengatakan PPK Proyek berasal dari Bina Marga. “Kalau PPKnya dari Bina Marga,” ujarnya singkat.
Kontraktor Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Novi Pattirane. Direktur CV Jusren Jaya, Jumat (8/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan, Novi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku terkait proyek di tahun 2023 yang kini belum juga tuntas dikerjakaan alias mangkrak.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batu Meja Ambon, pemeriksaan berlangsung Jumat (8/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
“Iya hari Jumat ada pemeriksaan saksi terkait proyek Jalan Danar-Tetoat, periksa dari pagi dan baru selesai sore sekitar pukul 4 lebih,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima, Jumat (10/11) yang enggan namanya dipublikasi.
Novi Pattirane yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (11/11) tidak menepis soal pemeriksaan. Hanya saja dirinya menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa komentar, saya lagi fokus pelayanan nanti saya kabari,” ujarnya.
Dilansir dari Siwalimanews.com, jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.
Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan di lapangan baru mencapai 50 persen saja.
“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kontraktor telah mencairkan anggarannya 100 persen, sementara pekerjaannya tidak selesai, dimana pekerjaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan namanya dipublikasikan.
Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.
Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.
Kuat dugaan, lanjutnya, kontraktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.
“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pekerjaan,” tutur sumber itu.
Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury, juga bakal diperiksa dalam waktu dekat.
Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.
Tak Ada Alat Berat
CV Jusren Jaya yang memenangkan tender proyek tersebut, ternyata tak memenuhi spesifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.
Salah satu faktor adalah perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.
Anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusahaan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.
Dinas PU Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini sementara diusut pihak kepolisian.
Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.
Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601.637,40 dan CV Kasih Karunia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE.
Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan sebagaimana diisyaratkan.
Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil evaluasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didalam LDP, kemudian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.
Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti sementara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.
Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.
Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan atau dapat dikatakan tak memiliki spesifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.
“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat-alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (8/11).
Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan.
“Bagimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.
Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh Siwalima, Sabtu (9/11) bahwa ada pemeriksaan lanjutan, namun apakah kontraktor kembali diperiksa atau pihak lainnya, sumber belum bisa menyampaikannya. (S-10)
Tinggalkan Balasan