AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (20/8).

Ahli Waris, Arsyad Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, M Z Ohorella mengatakan, laporan terhadap salah satu bakal calon wali­kota Ambon itu, berkaitan dengan dugaan pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: gs/pdt.G/1990/PN.AB terta­nggal 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp.2.853. 000.000, yang dibayarkan oleh Peme­rintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada tanggal 13 Ferbuari 2024, merupakan tindakan pemerin­tahan yang cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ke­ten­tuan Pasal 3 dan Pasal 10 Un­dang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerinta­han,” kata Ohorella, kepada warta­wan, di Ambon, usai pelaporan tersebut.

Dengan dilakukan pembayaran tersebut, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar.

Dikatakan, Wattimena selaku Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukannya  pembayaran tersebut, patut diduga telah mela­kukan tindak pidana korupsi seba­gaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewe­nangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugi­kan keuangan negara atau pereko­nomian negara, di pidana dengan pidana penjara Seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Baca Juga: Jaksa Cecar 7 Saksi Korban Korupsi BRI

Dia menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 85/Pdt.G/1990/PN.AB tertangg: 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 65/Pdt/1991/PT.Mal tertang­gal 18 April 1992 dan telah berke­kuatan hukum tetaj adalah perkara perdata antara Penggugat/Terban­ding 1 (Alexander Parera) Penggu­gat/Terbanding II (Wilem Parera), Penggugat /Terbanding III (Abdul­lah Parera) Penggugat/Terbanding IV (Arsyad Parera), Melawan Ter­gugat/Pembanding I (Dinas Peker­jaan Umum Kota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding I! (Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Dati Il Ambon), Ter­gugat/Pembanding III (Walikota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Dati II Ambon), dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili: Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi yang di­ajukan oleh penggugat. Dalam Po­kok Perkara: Menggabulkan guga­tan Penggugat untuk Sebahagian; Menyatakan tanah sengketa seluas 28,78 Hektar adalah bahagian dari tanah dati Hahour/Adeka milik Para Penggugat;  Menyatakan perbuatan Tergugat III menggunakan tanah milik Penggugat untuk pemung­kiman penduduk dan menyerahkan tanah sengketa kepada

Tergugat Il untuk membangun Gedung SMP Negeri XV adalah suatu perbuatan melawan hukum; Menyatakan perbuatan Tergugat IV memberikan informasi yang keliru kepada Tergugat I, II dan III me­rupakan suatu perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.053. 900.000; Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250. 000.000; Menolak gugatan Penggu­gat untuk selebihnya; Membe­ban­kan Tergugat Tergugat untuk mem­bayar biyaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 310.

Dia juga menjelaskan, mengingat Tergugat II dan Tergugat III belum melaksanakan ganti rugi sebagai­mana amar putusan tersebut diatas, maka Alexander Parera, Husein Parera (Ahli wlWaris dari Almarhum Abdullah Parera), Maurits Parera (Ahli Waris dari Almarhum Willem Parera), dan Arsyad Parera/Pelapor telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa atau memberikan kuasa kepada Ibrahim Parera pada tanggal 22 November 2004 guna men­dapatkan hak-hak para Penggugat sebagaimana tersebut dalam amar putusan diatas.

“Bahwa kemudian, pada tahun 2019, Pemerintah Kota Ambon mem­bayar uang sebesar Rp. 500.000.000 kepada para Penggugat melalui Ibrahim Parera sehubungan dengan amar putusan tersebut diatas yang merupakan pembayaran tahap pertama. Bahwa dari pembayaran itu, Ibrahim Parera sebagai Penerima Kuasa hanya memberikan uang sebe­sar Rp. 40.000.000 kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai pemberi kuasa dan menyampaikan bahwa nanti dikasih lagi setelah ada pembayaran berikut,”tuturnya.

Namun, sehubungan dengan sikap dan tindakan semena-semena Ibrahim Parera itu, maka pada tanggal 22 Desember 2022 Arsyad Parera/Pelapor bersama-sama de­ngan Iksan Tualeka, George Eykel, Rosaan Tawainela dan Mahmud Polanunu, mendatangi Pemerintah Kota Ambon yang kemudian bertemu dengan Asisten I, Eky Siloy yang kemudian disampaikan, bahwa sisa pembayaran ganti rugi adalah sebesar Rp.8.200.000.000 setelah mendengar informasi tersebut, Arsyad Parera/Pelapor menyampai­kan secara lisan kepada Asisten I, Eky Siloy dengan memohon agar supaya pembayaran berikut harus menunggu kehadirannya yang kemudian Arsyad Parera/pelapor menyerahkan beberapa foto copy dokumen tentang kedudukannya sebagai Penggugat IV/ Terbanding IV kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Ambon melalui Alex Manuputy.

“Bahwa ternyata pada tanggal 2 Februari 2023, Pemkot melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.000 kepada Ibrahim Parera. Itu artinya, Pemkot, tidak mengin­dahkan hal yang disampaikan oleh Arsyad Parera/ Pelapor, dan ter­nyata Ibrahim Parera sebagai Pene­rima Kuasa setelah menerima pem­bayaran tersebut tidak memberikan uang sama sekali kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai Pemberi Kuasa,”ujarnya.

Sementara itu Bodewin Watti­mena, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya menga­takan, Penjabat Walikota tidak pernah berurusan atau memerin­tahkan pembayaran ganti rugi tanah untuk sekolah.

“Keputusan dilakukan oleh Tim Pengelola Aset yang diketuai Sekot. Tim hanya melaporkan kepada Penjabat Walikota selaku yang memberi perintah lewat SK tim. Jadi terkait pembayaran, tanyakan kepada Tim yang diketuai oleh Sekot,” tandas Bodewin.(S-25)