Bocah 3 Tahun Tewas Terapung di Kolam
AMBON, Siwalimanews – Belum habis pembahasan warga akan penemuan mayat di kompleks eks lokalisasi Tanjung Batu Merah.
Kali ini warga Kota Ambon kembali digegerkan dengan penemuan bocah 3 tahun , VP ditemukan tidak bernyawa di kolam baptis Gereja Pantekosta, di Jalan Imam Bonjol RT 001/002 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (15/9).
Informasi yang dihimpun Siwalima di TKP menyebutkan, sebelum ditemukan tewas, bocah 3 tahun ini lebih dulu dikabarkan hilang usai makan siang di hari Selasa (14/9) kemarin.
Korban sendiri merupakan salah satu penghuni panti, yang dititipkan ibunya setahun lalu karena himpitan ekonomi.
“Kalau dari keterangan pengurus yayasan yakni Pendeta Marlena Lolaen, sejak hilang dirinya bersama suami dan sejumlah jemaat mencari korban disekitar panti, namun sampai malam hari korban tidak ditemukan,” ucap sumber tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.
Baca Juga: Kasasi Masuk MA, Alat Bukti Apa yang Dipakai Jerat FT & AGLKeesokan harinya yakni Rabu (15/9) sekitar pukul 6.50 WIT kata dia, Ibu Pendeta Marlena Lolaen mendengar suara air yang mengalir dari keran kamar mandi. Mendengar hal itu, ia menuju sumber bunyi dan menututup keran tersebut.
Selanjutnya menuju kolam baptis untuk memeriksa air di kolam itu. Namun saat sampai dikolam saksi menemukam korban dalam keadaan mengapung dengan posisi tengkurap.
“Setelah mendapati korban yang tadinya hilang berada di dalam kolam dengan keadaan terapung, ia langsung berteriak histeris yang membuat jemaat yang lain berdatangan,” tandasnya.
Tak lama kemudian, personel dari Polsek Sirimau yang mendapat informasi tiba di TKP dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan sejumlah saksi. Jenazah korban selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian. Sementara Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kemal yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Kata Kapolsek, ibu keluarga korban tidak ingin memproses pihak yayasan dan ikhlas menerima kematian korban serta menolak proses autopsi dan bersedia menandatangani penyataan penolakan autopsi. (S-45)
Tinggalkan Balasan