AMBON, Siwalimanews – Belum habis pembahasan warga akan penemuan mayat di kompleks eks lokalisasi Tanjung Batu Merah.

Kali ini warga Kota Ambon kembali dige­gerkan dengan pe­nemuan bocah 3 tahun , VP ditemukan tidak bernyawa di kolam baptis Gereja Pantekosta, di Jalan Imam Bonjol RT 001/002 Kelurahan Ahu­sen, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon, Rabu (15/9).

Informasi yang dihimpun Siwalima di TKP menyebutkan, sebelum dite­mukan tewas, bocah 3 tahun ini lebih dulu dikabarkan hilang usai makan siang di hari Selasa (14/9) kemarin.

Korban sendiri merupakan salah satu penghuni panti, yang dititipkan ibunya setahun lalu karena himpitan ekonomi.

“Kalau dari keterangan pengurus yayasan yakni Pendeta Marlena Lo­laen, sejak hilang dirinya bersama suami dan sejumlah jemaat mencari kor­ban disekitar panti, namun sam­pai malam hari korban tidak ditemu­kan,” ucap sumber tersebut yang eng­gan menyebutkan identitasnya.

Baca Juga: Kasasi Masuk MA,  Alat Bukti Apa yang Dipakai Jerat FT & AGL

Keesokan harinya yakni Rabu (15/9) sekitar pukul 6.50 WIT kata dia, Ibu Pendeta Marlena Lolaen men­dengar suara air yang mengalir dari keran kamar mandi. Mendengar hal itu, ia menuju sumber bunyi dan menututup keran tersebut.

Selanjutnya menuju kolam baptis untuk memeriksa air di kolam itu. Na­mun saat sampai dikolam saksi mene­mukam korban dalam keadaan me­ngapung dengan posisi teng­kurap.

“Setelah mendapati korban yang tadinya hilang berada di dalam kolam dengan keadaan terapung, ia lang­sung berteriak histeris yang mem­buat jemaat yang lain berdatangan,” tandasnya.

Tak lama kemudian, personel dari Polsek Sirimau yang mendapat in­for­masi tiba di TKP dan melakukan olah TKP serta mengambil ketera­ngan se­jumlah saksi. Jenazah korban selan­jutnya dilarikan ke RS Bha­yangkara.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian. Sementara Kapol­sek Sirimau AKP Mustafa Kemal yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Kata Kapolsek, ibu  keluarga korban tidak ingin memproses pihak yayasan dan ikhlas menerima ke­matian korban serta menolak proses autopsi dan bersedia menandatangani penyataan penolakan autopsi. (S-45)