BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Dilindungi
AMBON, Siwalimanews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar dilindungi dari tangan anak buah kapal di Pasar Barat, Kota Dobo, Kabupaten Aru, Jumat (17/1).
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Seto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (20/1) menyebutkan, satwa yang diamankan terdiri dari lima ekor Burung Nuri Aru (Chalcopsitta Scintillata) dan lima ekor Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
“Satwa ini didapat dari ABK kapal yang sedang berlabuh di perairan kota Dobo. Setelah diberi pemahaman, bahwa satwa tersebut dilindungi, mereka menyerahkan semuanya secara sukarela,” tulis Seto.
Saat ini, seluruh satwa dilindungi tersebut telah dikarantina di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo. Proses rehabilitasi dilakukan untuk memastikan satwa dalam kondisi sehat dan siap dilepas liarkan kembali ke habitatnya.
“Pemeriksaan awal menunjukkan, semua satwa dalam keadaan sehat. Namun, diperlukan karantina dan rehabilitasi agar sifat liarnya kembali sebelum dilepas ke alam,” tambah Seto.
Baca Juga: Sambangi Kemenpora, Komisi IV Usul Revitalisasi Stadion MandalaSeto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi, sebab partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan alam. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah timur Indonesia.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan edukasi ke masyarakat untuk memastikan kelestarian alam Maluku,” janjinya.
Merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Seto.(S-25)
Tinggalkan Balasan