Ditreskrimsus Polda Maluku membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Baca Juga: Waspada Pengelolaan Dana BOK

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp426.790.000 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan terdapat pengadaan barang yang sudah selesai dibayar 100% namun belum sesuai dengan volume kontrak.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini dengan berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku bersikap transparan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk bersikap adil dan tidak boleh tebang pilih, siapapun yang diduga terlibat haruslah dimintai keterangan, dan tidak boleh tebang pilihan.

Pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan bisa menuntaskan kasus ini, jangan sampai awal-awal begitu getol, namun dalam perjalanan kasus ini menjadi jalan di tempat dan tidak ada penanganannya secara tuntas.

Saat ini begitu banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, sehingga publik  berharap semua kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani haruslah tuntas, dimana kepercayaan publik haruslah dijaga, dan komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku melalui penanganan berbagai kasus dugaan korupsi harus serius ditangani.

Kita juga berharap polisi bisa bergerak cepat, dan hasil dari permintaan keterangan sejumlah oraganisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab MBD harus juga transparan disampaikan ke publik, sehingga kepercayaan masyarakat ke polisi dalam hal penanganan kasus korupsi tetap terjaga. (*)