AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy memastikan peraturan walikota (Perwali) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditandatanganinya pada Kamis (18/5).

Dikatakan, penerapan PSBB ini merupakan salah satu upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota ini. Dengan ditandatanganinya Perwali PSBB, maka penerapannya akan dilaksanakan pada, Senin (22/6).

“Senin ini kita mulai terapkan PSBB sampai dengan 14 hari kedepan. Besok saya tanda tangani (Perwali) terkait dengan PSBB,” tandas walikota dalam keterangan persnya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (17/6).

Penerapan PSBB ini kata walikota, akan dilaksanakan lebih tegas dari pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebelumnya.

Pasalnya, saat pelaksanaan PKM, pemkot masih hanya memberikan himbauan, namun saat penerapan PSBB akan lebih pada ketegasan.

Baca Juga: Brimob Maluku Kembali Gelar Patroli Harkamtibmas

“Kalau PKM ini sifatnya masih himbauan dan tindakan persuasif masih dilakukan, bahkan masih tetap ada kompromi, namun ketika pemberlakuan PSBB tidak ada lagi, karena PKM yang menilai saya, wawali dan pak sekot, tapi PSBB ini yang menilai adalah pemerintah pusat. Oleh karena itu, kalau kita tidak serius, maka hasil kerja pemerintah akan dapat nilai merah,” tandasnya.

Sementara terkait dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat kata walikota, semuanya diakomodir untuk diambil kebijakan.

Menyoal tentang waktu sosialisasi yang terbilang singkat, walikota menegaskan, sosialisasi penerapan PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun tanggungjawab semua. Walaupun demikian, pemkot akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi itu bukan saja tanggungjawab pemerintah, tapi saya rasa tanggungjawab semua orang termasuk media juga punya tanggungjawab. Jadi sosialisasi jangan bebankan ke satu, tapi mari kita sama-sama, dan saya mau katakan ketika perwali ditandai tangani, maka waktu yang sisa kita akan pakai untuk sosialisasi,” tutupnya. (Mg-5)