AMBON, Siwalimanews –Mahkamah Konstitusi dipastikan besok, Kamis (6/6), akan membacakan putusan terhadap tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum asal Provinsi Maluku.

Berdasarkan siaran pers Mahkamah Konstitusi yang diterima Siwalimanews, Rabu (5/7) pembacaan putusan akan dilakukan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang akan dihadiri sembilan hakim.

Ketujuh gugatan yang akan dibacakan akan dibagi dalam dua waktu berbeda-beda dimana empat gugatan masing-masing, gugatan Nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo, Gugatan nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Perindo untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 2 melawan Partai Gerindra. Gugatan Nomor 244-02-14-31PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan Nasdem.

Selanjutnya, gugatan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan calon anggota DPD RI dapil Maluku Nono Sampono akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB.

Sedangkan, tiga gugatan lainnya masing-masing gugatan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang diajukan Partai Golkar melawan Partai Gelora.

Baca Juga: Incar Posisi Wagub, Elake Nilai Assagaff Sedang Lawakan

Gugatan Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dapil Maluku Tengah 1 partai Perindo dan gugatan Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pengisian anggota DPRD Kota Ambon dapil Kota Ambon 2 diajukan Partai Gerindra melawan PAN, akan dibacakan pukul 19.00 WIB.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga ketua pansel 2, Saldo Isra menegaskan Mahkamah telah mendengar keterangan dari pemohon, termohon pihak terkait untuk dijadikan dasar dalam pengambilan putusan.

Bahkan, pembukaan kota telah dilakukan terhadap gugatan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4.

“Semua rangkaian pemeriksaan sudah kita lakukan dan kami berharap putusan yang nanti dibacakan dapat diterima oleh semua pihak baik Pemohonan, Termohon maupun Pihak Terkait,” tegas Saldi.(S-20)