AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud memastikan, pihaknya akan mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB.

Sidang ini, akan berlangsung di Panel 2 MK dan berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

Untuk itu, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, pasca pembacaan putusan/ketetapan MK (4-5 Februari), maka KPU Kota Ambon akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih yang direncanakan, Kamis (6/2) besok.

“Rapat pleno penetapan ini akan dilaksanakan apabila MK menolak atau tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan. Langkah ini sejalan dengan prosedur yang diatur oleh KPU RI, dimana penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah adanya putusan final dari MK terkait sengketa hasil pemilihan,” jelas Kaharudin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (5/2).

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pilkada pada Selasa, 4 Februari  kemarin. Dan hari ini, ada enam kabupaten/kota akan mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Aklamasi, Sam Resmi Pimpin KONI Maluku

KPU Kota Ambon berharap, proses penetapan pasangan calon terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tahapan pilkada di Kota Ambon dapat segera diselesaikan dengan baik.(S-25)