AMBON, Siwalimanews – Dipastikan Rabu (19/3) besok, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berda­sarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

“Iya benar kita sudah memanggil yang bersangkutan dan hari Rabu akan diminta keterangan guna mengklarifikasi sejumlah poin yang kami temukan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Senin (17/3).

Sementara itu Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengapresiasi kinerja Kejati Maluku, Khususnya pidsus yang ditunggangi Triono Rahyudi.

Ia juga meminta supaya setiap progres perkara tersebut dilakukan secara transparansi sehingga diketahui publik.

Baca Juga: Bakar Rumah Ortu, Pemuda Ini Dikejar Polisi

“Pertama sebagai akademisi hukum, saya mengapresiasi kiner­ja bidang pidana khusus Kejati Ma­luku. Jujur kamu juga kaget ketika persoalan ini secara cepat langsung direspons Kejati Maluku melalui bidang pidsus. Kami berharap siapapun dia harus ada efek jerah sebab ini masalah keuangan dan pereko­nomian negara,” ujar Pellu

Dia meminta penanganan ka­sus-kasus dugaan korupsi harus ditangani secara transparan, sehi­ngga publik mengetahui setiap perkembangan penanganan ka­sus yang dilakukan.

“Progres penyidikan hingga per­sidangan menjadi penting, sehi­ngga setiap perkembangan mesti ada keterbukaan informasi bagi publik, sehingga publik juga bisa bersama dengan Kejati Maluku mengawal hal ini,” pintanya.

Selain Pellu, Praktisi Hukum Marnex Salmon juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Ti­nggi Maluku.

Menurut Marnex sudah sepa­tutnya lejaksaan menjadi mimpi buruk bagi pelaku pelaku koruptor di negeri ini.

“Ini bagus sekali dan kami se­bagai praktisi serta juga sebagai warga Maluku apresiasi kinerja bidang pidsus. Setelah sejumlah persoalan dugaan korupsi ditun­taskan mereka tak diam, tetapi secara terus berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara dari tangan tangan yang tak bertanggung jawab.

Pemeriksaan akan dilakukan meski hanya untuk melakukan klarifikasi, tetapi patut diacungi jempol, kinerja begitu baik oleh Aspidsus dan jajarannya dibidang Pidsus, sehingga persoalan ko­rupsi di Maluku bisa teratasi.

“Ini juga menjadi penting dan tentunya mimpi buruk pagi pelaku korupsi. Ini juga terkait uang negara yang harus dipertanggung jawab­kan sehingga jika ada yang me­mang terbukti Jaksa harus tahan dan diadili agar ada efek jera,” tandas Marnex,” ujarnya.

Bidik Tambang Tehoru

Kejaksaan Tinggi Maluku meng­akui membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Ke­camatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, pihaknya sementara melakukan puldata dan pulbaket kasus tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP).

Kepada Siwalima melalui sam­bu­ngan selulernya, Minggu (16/3) Ardy mengatakan, penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku telah mela­yangkan panggilan dan menjad­walkan pe­me­riksaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai kete­rangan terkait kasus tersebut.

“Benar kita telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Abdul Haris-red). Pemanggilan ini juga sebatas mengklarifikasi beberapa poin yang kita temukan setelah dilaku­kan pulbaket dan puldata terkait persoalan PT WMP ini,” ungkapnya

Dia mengatakan, permintaan keterangan awal sudah disam­paikan ke Kadis ESDM hanya tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi

“Kita jadwalkan untuk dipanggil ulang,” ujarnya singkat.

Jaksa Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam Kejati Maluku mengu­sut dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabu­paten Maluku Tengah.

Jaksa menduga ada praktik korupsi dalam proses perijinan tambang milik PT WMP ini.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Pe­nyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kejaksaan Tinggi Maluku bah­kan telah melayangkan panggilan kepa­da Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di Pemprov Maluku, Kadis ESDM mestinya dimintai ketera­ngan pada Kamis (6/3) lalu. Kadis bahkan diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin kepada perusahaan tersebut, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tambang.

Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris, yang dikonfirmasi Si­walima, Selasa (11/3) usai meng­hadiri pelantikan tim penggerak PPK se Maluku membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Kejati.

Haris mengatakan surat panggi­lan Kejati Maluku tersebut telah di­terimanya sejak pekan lalu, namun sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan. “Sudah saya terima surat panggilan itu dari Minggu lalu, tapi saya belum hadir karena masih menunggu infor­masi ulang terkait waktu pemberian keterangan,” ungkap Haris.

Menurutnya, jika sudah ada informasi lanjutan dari Kejati Maluku terkait waktu maka dirinya akan hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas ESDM.

Kendati telah menerima surat panggilan namun Haris mengaku belum mengetahui kasus galian C di Kabupaten Maluku Tengah mana yang sedang diusut Kejati.

“Saya juga belum tahu di Kabu­paten Maluku Tengah mana yang dimaksudkan Kejati, sebab dalam surat itu tidak disampaikan. Maka­nya saya tunggu waktu saja,” jelasnya.

Haris memastikan dirinya akan kooperatif jika dipanggil Kejati guna memberikan keterangan terkait kasus yang diusut.

“Sebagai warga negara harus kooperatif,” terangnya. (S-26)