Besok, Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Karawai Diserahkan ke JPU
DOBO, Siwalimanews – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aru Sisca Taberima mengaku, dua tersangka kasus duagaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai yakni Ruhulbatja dan Indra Salay, besok, Jumat (19/8) akan diserahkan bersama barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Besok jika tidak ada arah melintang kita akan lakukan tahap II kasus tipikor pembangunan Puskesmas Karawai,” ungkap Taberima kepada Siwalimanews di Kantor Kejari Aru, Kamis (18/8).
Untuk diketahui, Kejari Aru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskemas Karawai. Keduanya yakni, Ruhulbatja yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Aru, dan pihak III atau kontraktor pelaksana dari PT Pratama Godean Jaya, Indra Salay.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran menelantarkan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp5.785.561.000. Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp443.203.155,- sesuai dengan hasil penghitungan BPKP Maluku. (S-11)
Tinggalkan Balasan