KEJAKSAAN Tinggi Maluku menetapkan SL selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.

SL ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku setelah menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jm di Kantor Kejati Maluku, pada Kamis (20/2) malam

Sebelum SL, Kejati tetapkan 2 tersangka yaitu, yaitu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku, berinisial AM dan MS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dana yang dikorupsi para tersangka berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional 2020. Pemerintah Provinsi Maluku kala itu mendapat pinjaman Rp 700 miliar.

SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B- 343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

Baca Juga: Harap Realisasi Janji Kampanye

Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dimana dana yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :  1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000.

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700. 000.000. SL mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum I, addendum II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka “SL” untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya, “tuturnya.

“SL” adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan kerugian negara sebesar: Rp 1.023.870.488.

Kita memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah bekerja maksimal menetapkan tersangka kasus ini, dan berharap kasus ini bisa segera pengadilan sehingga ada kepastian hukum.

Disisi yang lain, kejati juga diharapkan tidak saja mengejar para tersangka kasus ini, tetapi ada begitu banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum tuntas, sebut saja, kasus dugaan korupsi BRI Namlea, Ambon Kota yang sampai saat ini masih kandas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku serta kasus-kasus lainnya.

Oleh karena itu diharapkan, kasus-kasus korupsi lainnya tidak saja proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru yang menjadi perhatian serius dan sudah mau masuk kasusnya di pengadilan Tipikor tuntas. (*)