Berkas Tersangka Mantan Sekda SBT Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka mantan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu resmi didaftarkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, berkas tersangka mantan sekda telah rampung. Untuk itu, JPU Kejati Maluku telah mengapload berkas pada aplikasi E-Berpadu pada, Selasa (19/11).
“Seluruh berkas dan dakwaan sudah selesai dibuat dan sudah selesai dilakukan pengapload pada aplikasi e-Berpada, “ungkap Ardy kepada Siwalimanews, di Kejati Mlauku, Rabu (20/11).
Ardy mengaku, untuk penyerahan berkas perkara fisik, rencananya akan dilakukan, Jumat (22/11) November di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Untuk penyerahan berkas perkara fisik direncanakan akan diserahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor hari, Jumat (22/11),” ucap Ardi.
Baca Juga: Laha Sabet Juara III Desa Wisata BerkembangUntuk diketahui, Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung maupun tidak langsung di Setda SBT tahun anggaran 2021.(S-29)
Tinggalkan Balasan