AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa mini central oxygen system tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti atau tahap I.

Berkas adik kandung Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi ini, dilimpahkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.

“Untuk berkas Umasugi sudah kita limpahkan ke jaksa untuk di teliti beberapa waktu lalu, ” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Ryan kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (28/11).

Selain berkas Umasugi kata Kompol Ryan, Subdit Tipikor juga menyerahkan berkas dua tersangka lain, masing masing mantan pejabat penatausahaan keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Buru Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok yang sebelumnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.

“Berkasnya sebelumnya dikembalikan jaksa atau P-19 untuk dilengkapi sesuai dengan poin dari jaksa kita sudah penuhi dan kembalikan lagi ke jaksa bersamaan dengan berkas Umasugi, ” jelasnya.

Baca Juga: Pilkada Barlangsung Damai, Maspaitella: Wujud Kedewasaan Politik

Ia mengaku, dengan adanya pelimpahan berkas ini, maka penyifik menunggu berkas tersebut kembali di teliti, sebelum penyerahan para tersangka berikut barang bukti atau tahap II.(S-10)