AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada BNI Ambon, dengan terdakwa pejabat Divisi Humas Kantor BNI Wilayah Makassar, Tata Ibrahim dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (2/9).

“Kami telah melakukan pelim­pahan berkas perkara atas nama Tata Ibrahim ke pengadilan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Ambon, usai pelimpahan berkas perkara.

Selain surat dakwaan, beberapa barang bukti korupsi dan TPPU Tata Ibrahim juga diserah­kan.

“Ada serahkan barang bukti berupa slip setoran atau penarikan uang ke rekening beberapa kera­batnya Tata,” jelas Attamimi.

Selain itu, jaksa juga menye­rahkan bukti penyetoran uang sebesar Rp. 2.442.400.000 ke rekening milik pengadilan.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Polisi Bandar Narkoba

“Ada juga bukti sejumlah uang yang sudah disetorkan ke reke­-ning penampungan, rekening milik pengadilan,” jelas Attamimi, namun enggan menjelaskan terkait uang Rp. 2,4 miliar itu.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan  sekitar pukul 11.00 WIT. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana denga agenda pembacaan dakwaan.

Tata Ibrahim ditetapkan seba­-gai tersangka pada Kamis (6/2) lalu, setelah tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku melaku­kan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Fara­-diba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Ohoirat menjelaskan, ada kongkalikong antara Faradiba dan Tata Ibrahim untuk membobol BNI Ambon. Rekening Tata Ibrahim dijadikan salah satu penampung hasil pembobolan.

“Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Dimana yang bersangkutan terbukti menerima aliran dana dalam rekening priba­di­nya. Modus hampir sama di Ambon, terjadi kongkalikong antara yang bersangkutan dengan Faradiba Yusuf,” terangnya.

Lanjut Ohoirat, uang yang di­transfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Penyidik Ditres­-krimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri, siapa-siapa menda­patkan, siapa yang menerima. Itu tentu kita akan minta pertang­gungjawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan, uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan, penyidik Ditreskrimsus menjerat Tata Ibrahim dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tersangka kita jerat dengan pasal Perbankan dan UU Tipikor,” ujarnya. (Cr-1)