AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta  Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya melimpahkan berkas perkara M Rizky Lestaluhu, tersang­ka pembunuhan warga Desa Tulehu Sarfa Nahumarury ke jaksa untuk diteliti atau tahap I.

Pelimpahan dilakukan se­telah berkas tersangka sele­sai dirampungkan.

“Sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa,”jelas Kasi Hu­mas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada warta­wan di Mapolresta Ambon, Rabu (28/8).

Usai pelimpahan, lanjut dia, penyidik akan menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan atau tahap II.

Sebelumnya, Aparat kepo­lisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pe­laku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.

Baca Juga: Giliran Jaksa Garap 5 Saksi di Kasus BRI Ambon

Pelaku pembunuhan yakni warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu M Rizky Lestaluhu. Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhu­kay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga, tepat di dalam gudang milik warga.

“Pada pukul 17.20 WIT, gabungan personel Buser bersama personel Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, tepatnya di dalam gudang milik Mahmud alias Rambo, setelah mendapat informasi tersebut personel gabungan Polsek Salahutu bersama personel buser mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku ,” jelas Kasi Humas.

Saat penangkapan,  pelaku tidak melakukan perlawanan  sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa kor­ban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.

Luhukay mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merekam di balik jeruji besi Polresta Ambon, guna peme­riksaan lebih lanjut. (S-10)