Berkas Mantan Sekdis Pariwisata Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon, menyerahkan berkas mantan sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap dua.
Penyerahan tersangka pencabulan anak dibawah umur yang merupakan siswi magang ini, dilakukan setelah penyidik menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
“sudah P-21 dan tersangka sendiri telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Senin kemarin,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/12).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti masing-masing satu buah blouse lengan panjang batik, satu lembar uang Rp50.000, empat lembar screenshot, dan percakapan via WhatsApp antara tersangka dengan korban.
Sebelumnya, Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Suara Masuk 93 Persen, HL-AV Kokoh Menangkan PilkadaDalam kasus ini, Salmin Saleh dijerat dengan pasal perlindungan anak yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Yang mana dari informasi yang diperoleh Siwalima, perbuatan bejad Sekdis dilakukan Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi. Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer dan didatangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat melakukan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi. (S-10)
Tinggalkan Balasan