AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara dua kasus du­gaan korupsi yang saat ini dita­ngani Kejaksaan Tinggi Ma­lu­ku, sudah diserahkan dari tim pe­nyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap satu.

Dua berkas perkara dugaan ko­rupsi yang sudah masuk ta­hap satu diantaranya, berkas korupsi anggaran be­lanja langsung dan ti­dak lang­sung pada Setda SBT tahun 2021 dengan ter­sangka eks Sekretaris Daerah ka­bu­­paten setempat, Djafar Kwai­rumaratu.

Kemudian berkas dua ter­sangka masing-masing Dani Sup­riadi selaku Direktur CV Karya Uta­ma dan Art­hur Pa­rera sebagai PPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pem­bangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada BP2P Maluku.

“Berkas dua kasus korupsi BP2P dan eks Sekda SBT sudah tahap 1, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepa­da Siwalima, Selasa (1/10).

Ia menjelaskan, setelah dilaku­kan tahap satu dari penyidik ke JPU, maka saat ini tim JPU sementara meneliti berkas dua kasus korupsi tersebut yang telah mengakibatkan kerugian negara berjumlah milyaran rupiah itu.

Baca Juga: Diduga 25 Bungkus Narkoba Ditemukan dalam Lapas

“Sementara masih diteliti oleh penuntut umum,” kata Kasi Penkum.

Dikatakan, apabila nantinya ada yang masih kurang dalam proses penelitian, maka Penuntut Umum akan mengembalikan berkas para tersangka untuk dilengkapi oleh tim penyidik.

“Masih diteliti jadi kalau ada yang belum lengkap, pasti dikembalikan kepada penyidik agar dilengkapi,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan proyek rumah khusus bagi aparat TNI/Polri sebanyak 2 unit di Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB 22 unit yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri yang dikerjakan Tahun 2016 itu hingga ini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela. Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen.

Belanja Langsung SBT

Sementara kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT dengan tersangka Djafar Kwairumaratu yang merupakan mantan Sekda SBT.

Yang mana pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT, sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620 sehingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp28.839.458.913.

Dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tidak ada bukti, namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditanda­ta­ngani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi. (S-29)