AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khu­sus  bagi TNI dan Polri di Kabu­paten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat

Berkas dua tersangka yang di­lim­pahkan ke tahap dua yaitu, Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) dan tersangka Dani Supriadi selaku pihak yang me­minjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pem­bangunan rumah khusus di Maluku.

“Jaksa Penuntut Umum pada Ke­jaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dan Beatrix Novita Temmar telah menerima penyerahan tersang­ka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, atas nama tersangka AP dan DS, “ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo kepada Siwalima di Ambon, Rabu (11/12).

Penyerahan tahap dua dari tim penyidik Kejati Maluku ke JPU Kejari Ambon, kata Alfreds, berlang­sung Selasa (10/12) di kantor Kejari Ambon.

Dalam kasus yang menjerat AP dan DS, berdasarkan hasil audit Ins­pektorat Daerah Maluku, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan ke­rugian keuangan negara Rp2.804. 700.047,52.

Baca Juga: Kasi Pidsus Akui Sejumlah Perkara Ditangani Selama Tahun 2024

Kedua tersangka dijerat melang­gar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-un­dang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Kedua tersangka dilakukan Pena­hanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20  hari sejak tanggal 10 Desember–29 Desember 2024 ber­dasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, “terangnya.

Selanjutnya Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi serta menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tetapkan dua Tersangka

Kejati Maluku menetapkan dua ter­sangka dalam kasus korupsi pem­bangunan rumah khusus milik BP2P.

Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus du­gaan tindak pidana korupsi pemba­ngunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286. 000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap kedua­nya, Senin (26/8).

“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.

“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipin­dahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Aspid­sus, kedua tersangka telah menga­baikan Pepres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitu­ngan kerugian negara oleh Inspek­torat sebesar Rp2.804.747,25. “Un­tuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksa­nakan peker­jaan tersebut,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya dipe­rik­sa sebagai tersangka selama 10 Jam. “Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” Kata Aspidsus

Untuk diketahui, proyek pem­-bangunan rumah khusus di Kabu­-paten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela. Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal angga­rannya telah cair 100 persen. (S-29)