Berkas Korupsi BP2P Masuk Tahap Dua
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat
Berkas dua tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yaitu, Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Dani Supriadi selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dan Beatrix Novita Temmar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, atas nama tersangka AP dan DS, “ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo kepada Siwalima di Ambon, Rabu (11/12).
Penyerahan tahap dua dari tim penyidik Kejati Maluku ke JPU Kejari Ambon, kata Alfreds, berlangsung Selasa (10/12) di kantor Kejari Ambon.
Dalam kasus yang menjerat AP dan DS, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.804. 700.047,52.
Baca Juga: Kasi Pidsus Akui Sejumlah Perkara Ditangani Selama Tahun 2024Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Kedua tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember–29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, “terangnya.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi serta menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tetapkan dua Tersangka
Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P.
Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286. 000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (26/8).
“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi
Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.
“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Aspidsus, kedua tersangka telah mengabaikan Pepres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp2.804.747,25. “Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 10 Jam. “Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” Kata Aspidsus
Untuk diketahui, proyek pem-bangunan rumah khusus di Kabu-paten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.
Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela. Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-29)
Tinggalkan Balasan