Berkas Korupsi 5 Komisioner KPU Aru Jalan Tempat
DOBO, Siwalimanews – Hampir satu bulan, berkas perkara lima komisioner KPU Aru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2019-2020 jalan tempat.
Padahal sudah hampir sebulan berkas lima komisioner Aru yaitu, Mustafa Darakay, Moh. Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun dan Yosef Labok hanya menunggu tahap dua oleh Kejari Aru.
Seluruh dokumen 5 komisioner tersebut telah dilimpahkan ke JPU sejak 27 Oktober 2023 lalu untuk selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21, agar kasus ini bisa dilimpahkan tahap dua dan masuk ke pengadilan. Sementara berkas Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin telah lengkap.
Kasi Pidsus Kejari kepulauan Aru, Fauzan. Arif Nasution ketika dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/11) melalui pesan whatsAppnya mengaku berkas 5 komisioner KPU Aru belum P-21. “Nanti diinformasikan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kasi Pidsus mengaku penyerahan atau pelimpahan lima tersangka Komisioner KPU Aru menunggu hasil koordinasi.
Baca Juga: Operator Dana BOS Malteng Digiring ke Rutan“Kita koordinasi minta rengs waktu, karena perkara kita banyak. Produk kita saja sangat banyak, belum lagi penyidik polres, ditambah lagi tenaga kita kurang.
Belum lagi beberapa pekan kemarin telah dilimpahkan tahap 2 empat TSK covid-19 pada dinas Pertanian, yakni mantan Kadis pertanian, Maya Sariman, Abdulah Wailay, Supardi Arifin (fajar) dan Bosco dan kita memang terbentur dengan personil terbatas,” ungkapnya.
“Sehingga koordinasi dengan pihak penyidik polres, kita rengs waktu dan bukan berarti proses hukumnya tidak jalan, prosesnya tetap jalan, namun terbentur dengan kondisi saja,” tambahnya.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.
Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.
Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekretaris KPU yaitu, AR. Dari hasil penelusuran Siwalima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.
Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.
Namun dirinya belum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.
Sementara itu dari hasil penelusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Yoseph Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekretaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji dibayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.
Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dobo.
Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.
Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000.000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;
Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honorer dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekretaris pada Sekretariat KPU, anggota komisioner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;
Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisioner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.
Keempat, Polres Aru menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-11)
Tinggalkan Balasan