AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan Tipikor Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Pelimpahan berkas yang berlangsung, Kamis (20/6) kemarin dipimpin Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy yang juga bertindak selaku penuntut umum.

Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy yang dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Jumat (21/6) membenarkan kalau berkas dalam kasus tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Penuntut umum Kejari Malteng telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dan tersangka perkara tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng,” jelas Sahetapy.

Para tersangka dalam kasus ini yang ikut dilimpahkan bersama berkas mereka jelas Sahetapy yakni, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022 berinisial HW, kemudian mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 berinisial MIT, dan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019 dengan inisial RL.

Baca Juga: PT BKP-BTR Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon ini, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu,” ucap Sahetapy.

Usai pelimpahan kata Sahetapy, kini pihaknya tinggal menunggu waktu untuk dimulainya sidang kasus ini yang sudah dijadwalkan pada, Senin (24/6) nanti.

“Setelah selesai pelimpahan perkara dimaksud, kami juga sudah diinformasikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang pada Senin,(24/6) dengan agenda, pembacaan surat dakwaan, “ ungkap Sahetapy.(S-26)