AMBON, Siwalimanews  – Kejari Maluku Tengah segera me­limpahkan berkas kasus dugaan ko­rupsi dana desa Karlutukara dengan tiga tersangka ke pengadilan.

Kasi Pidsus Asmin Hamja me­mastikan dalam waktu dekat berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan, karena jaksa sementara meram­pungkan dakwaannya.

“Lagi proses pemberkasan tahap pra penuntutan untuk menuju tahap penuntutan yaitu pelimpahan per­kara ke pengadilan tipikor,” jelas Ham­ja kepada Siwalima, Kamis (7/1).

Hamja mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Kalau sudah selesai, pasti sece­patnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Hamja.

Baca Juga: BPKP Maluku Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi

Dikatakan, mereka juga sedang menyiapkan kelengkapan admini­strasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, berkas dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Gale-gale dan Pa­sanea masih di tangan penyidik Satreskrim Polres Malteng.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas dugaan korupsi Dana Desa tiga negeri yaitu, Gale-gale dan Pasanea dan Karlutukara ke penyidik Sat­reskrim Polres Maluku Tengah.

Pengembalian berkas tersebut disebabkan karena, belum lengkap dan masih terdapat sejumlah keku­rangan yang musti dilengkapi penyidik.

“Perkaranya sudah kita kembali­kan ke penyidik karena belum leng­kap,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malu­ku Tengah, Asmin Hamza kepada Siwalima, Senin (30/11).

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi DD pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Malteng.

Tiga Negeri yang dana desa­nya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Gale-Gale.

“Penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas masing-masing negeri yakni Negeri Gale Gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutukara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, di­tam­bahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap I ke­delapan tersangka itu dapat segera diteliti dan  dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para ter­sangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelo­laan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan ke­-uangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasanea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.

Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215.

Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengaki­batkan kerugian negara berda­sar­kan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574. 993.(S-49)