AMBON, Siwalimanews – Berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana per­bankan pada BNI 46 Ambon masuk Penga­dilan Tipikor Ambon.

Mereka adalah  Fara­di­ba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Ke­pala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Berkas mereka dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Selasa (24/3) lalu.

“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pence­gahan dan Pemberantasan Pencu­cian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Rabu (25/3).

Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfir­masi juga membenarkan hal terse­but. “Iya, kemarin sudah dilimpah­kan, besok akan diregistrasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,” ujar Kalalo.

Baca Juga: Kejati Harap Repo Bank Maluku Secepatnya Diaudit

Berkas para tersangka dilimpah­kan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, dian­taranya telepon genggam, kompu­ter dan printer.

Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon.

Kejar Lagi Tersangka Lain

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar lagi tersangka lain dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.

Delapan tersangka telah dijerat de­ngan sangkaan tindak pidana ko­rupsi dan perbankan. Namun penyi­dik juga mengusut dugaan penipuan dalam kasus ini.

“Jadi perlu saya tegaskan, untuk  BNI kasusnya ada tiga laporan po­lisi yang saat ini kita usut. BNI ini bank negara dan kejahatan yang dila­kukan terdaftar di sistim, sehi­ngga masuk pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sementara yang diluar sistim itu masuk pidana penipuan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Eko Santoso, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (18/3).

Ketiga unsur dimaksud, kata Santoso, semuanya jalan dan diusut penyidik. Untuk pidana korupsi dan pidana perbankan sampai pada pe­netapan delapan tersangka.  Semen­tara untuk penipuan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Jadi untuk yang tindak pidana penipuan, itu sudah penyidikan be­lum tersangka. Kita masih terus da­lami laporan dari puluhan nasabah itu,” beber Santoso.

Uang nasabah yang dilaporkan BNI Ambon ke Polda Maluku dibo­bol oleh Faradiba Yusuf cs hanya Rp 58,9 miliar. Sementara 33 nasabah lainnya melaporkan uang mereka juga dibobol. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar.

Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardy juga mempertegas, kalau tersangka tin­dak pidana korupsi dan tindak pi­dana perbankan dalam pembobolan BNI Ambon hanya delapan orang.

Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Mus­kitta, pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar Tata Ibrahim dan teler BNI Cabang Ambon William Alfred Ferdinandus.

“Jadi begini, semua tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara dan keterangan delapan tersangka digali untuk memperoleh data yang berkaitan dengan TPPU maupun Tipikor,” jelas Ardy.

Soal Danny Nirahua, suami Fara­diba Yusuf, kata Ardy, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

“Kami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli  per­bankan, ahli TPPU dan ahli dari lem­baga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan di­te­tapkan sebagai tersangka,” ujar­nya.

Selama ini Danny menguasai sejumlah mobil mewah, dan rumah milik Faradiba Yusuf. Aset-aset itu telah disita. Ia juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut menampung hasil kejahatan Faradiba.

Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. “Pro­sesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ardy. (Mg-2)