AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menyerahkan berkas dua tersangka korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru kepada JPU untuk diteliti.

Berkas kedua  tersangka itu, yakni AM, yang menjabat sebagai PPTK dan MS selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku.

“Kemarin penyidik telah melakukan tahap I  dengan menyerahkan berkas atas dua tersangka kasus korupsi pembangunan talud pengendali banjir di Kabupaten Buru atas nama tersangka AM dan MS, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy ketika dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (13/2).

Menurut ardy, berkas perkara dari kedua teresangka ini diteliti dimaksudkan, guna  mengetahui apakah rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati atas kedua tersangka dan barang bukti sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak

“Diteliti untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan atau belum, semisal syarat formil dan materiilnya. Jika sudah terpenuhi, maka bisa melaksanakan tindakan selanjutnya yakni tahap II,” jelas Ardy.

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru

Sebelumnya, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin (28/10) malam

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinsial ‘AM’ yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PP­TK) dan ‘MS’ Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku

Kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru bersumber dari Dana Pin­jaman PT Sarana Multi Infra­struk­tur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2020. Sebelum ditahan, kedua diperiksa sebagai tersangka dan didampingi tim penasehat hokum. (S-26)