AMBON, Siwalimanews – Setelah berkasanya dinyatakan lengkap, maka penyidik kejaksaan menyerahkan tersangka Kepala SDN 9 Ambon Lona Parinusa, Mariance Laturate dan Yuliana Putilehalat ke Jaksa Penutut Umum, Rabu (5/3).

Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo kepada Siwalimanews menjelaskan, proses pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU dilakukan, karena berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas tiga tersangka sudah lengkap, jadi kita limpahkan ke tahap 2 hari ini,” ucap Tolompo.

Tolompo mengaku, sebelum dilimpahkan tahap II, ketiga tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing terlebih dahulu menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung pukul 13.30 WIT.

“Tadi tersangka kita bawa dari Lapas Perempuan pukul 11.30 WIT dan baru diperiksa dan lakukan tahap 2 itu pukul 13.30 WIT sampai selesai dan kita bawa lagi kembali ke Lapas Perempuan,” j;eas Talompo.

Baca Juga: Pimpinan OPD Diingatkan Fokus Jalankan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

Disinggung soal upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Lona Parinusa, Talompo tidak mau berkomentar lebih jauh.

Menurutnya, semua orang punya kesempatan dalam upaya hukum, sehingga pihak kejari menghargai proses tersebut.

“Kalau soal praperadilan yah itu urusan lain yah. Yang pasti proses hukum tetap harus berlanjut, ” tandas Talompo.

Sementara itu kuasa hukum Mariance Laturate (Bendahara SMPN 9) Hendrik Lusikooy mengaku, proses tahap 2 merupakan kewenangan dari tim penyidik untuk melimpahkan berkas tersangka ke JPU, sehingga pihaknya mengikuti mekanisme yang ada, yaitu pendampingan terhadap kliennya.

Kendati begitu, saat ini JPU tidak bisa memproses berkas itu untuk dilimpahkan ke pengadilan, sebab Kepsek SMP 9 Ambon, Lona Parinusa sementara mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi sekalipun dilakukan tahap 2 hari ini, tetapi yang harus diperhatikan ialah, penuntut umum tidak boleh melimpahkan berkas 3 tersangka ke Pengadilan, sebab ada surat edaran Jaksa Agung yang menyatakan, bahwa jika tersangka mengajukan praperadilan, maka JPU tidak boleh limpahkan berkas tersangka ke pengadilan, ” jelas Lusikooy kepada Siwalimanews usai dampingi kliennya di Kantor Kejari Ambon.

Nantinya, kata Lusikooy, setelah ada putusan praperadilan dari pengadilan, baru JPU bisa menentukan sikap selanjutnya. Apabila nanti pengadilan mengabulkan upaya praperadilan dari Kepsek SMP 9, maka sudah tentu semua berkas dan penahanan tersangka dinyatakan tidak sah.

Tetapi, apabila praperadilan itu ditolak, maka JPU bisa memproses kasus itu untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Mau terima atau tidak upaya praperadilan yang diajukan oleh ibu Lona itu nanti diputuskan dalam sidang. Yang pasti untuk saat ini berkas para tersangka sementara tidak bisa diproses ke Pengadilan,” ucap Lusikooy.

Pantauan Siwalimanews di Kejari Ambon, ketiga tersangka setelah selesai menjalani proses tahap 2, kemudian digiring ke mobil tahanan dengan Nomor Polisi B 7125 SPA sekitar pukul 15.00 WIT. Dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi orange para tersangka kemudian menaiki mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Ambon.(S-29)