Berharap Perhatian Serius Pemerintahan Baru Dua BUMD Maluku Sakit

AMBON, Siwalimanews – Banyak kalangan berharap di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Badan Usaha Milik Daerah yang dalam keadaan tidak sehat, bisa kembali berjaya.
Adalah Bank Maluku-Malut dan Panca Karya, dua BUMD milik daerah yang terlihat bagus dari luar, namun menyimpan banyak borok di dalam. Begitu besar kompleksitas masalah yang melilit dua aset plat merah itu.
Karenanya, di awal pemerintahan yang baru, diharapkan Gubernur Hendrik Lewerissa bisa mampu melihat secara jernih persoalan yang dihadapi oleh kedua perusahaan dimaksud.
Bank Maluku misalnya. Masalah paling utama yang mesti diselesaikan adalah proses Kelompok Usaha Bank, yang jauh-jauh hari sudah diingatkan Otoritas Jasa Keuangan, dimana KUB ini adalah langkah yang harus dibuat oleh Bank Maluku-Malut dalam rangka menyelamatkan bank sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mengisyaratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.
Dalam regulasi yang terbit sejak lima tahun lalu, diatur tentang ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank-bank yang ingin melakukan konsolidasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing, efisiensi, serta memperluas jangkauan layanan.
Baca Juga: HMI Desak Kapolda Copot Kapolres BuruRegulasi OJK tentang KUB itu sudah terbit 4 tahun lalu, sebelum Syahrisal Imbar ditunjuk Murad Ismail sebagai direktur utama. Namun hingga batas waktu yang diberikan OJK, proses KUB tak kunjung membuahkan hasil.
Awalnya Syahrisal sesumbar kalau bank milik daerah itu bakal bekerja sama dengan Bank Jabar Banten. Kepada Siwalima Selasa (3/12) tahun lalu, Syahrisal bilang finalisasi KUB bersama dengan Bank Jabar Banten selesai akhir Desember 2024.
“KUB dengan Bank Jabar Banten itu sudah jalan dan tinggal finalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserahkan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini sudah finalisasi,” ujar Syahrisal melalui telepon selulernya, Selasa (3/12) lalu.
Syahrisal juga memastikan, proses KUB dengan BJB dikawal oleh OJK, dimana seluruh dokumen telah dipenuhi oleh Bank Maluku-Malut sehingga tinggal menunggu penyetoran modal dari BJB saja.
Fakta berkata lain. KUB bersama BJB tinggal mimpi. Entah apa alasannya, pihak bank sangat tertutup soal ini.
Opsi lainpun dicari. Habis BJB, mereka kemudian melirik Bank DKI. Untuk memuluskan KUB tersebut, maka digelarlah RUPSLB di lantai VIII Kantor Penghubung Maluku, Jakarta, Senin (30/12) lalu.
Pj Gubernur Maluku Sadli Ie mengatakan, kehadiran semua pemegang saham dalam RUPSLB, diharapkan dapat memperoleh komitmen untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut. “Para pemegang saham akan melakukan upaya bersama Bank DKI dan bank lain yang memiliki persyaratan sebagai bank pemodal, sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020,” kata Sadli.
Banyak Masalah
Pengelolaan Bank Maluku-Malut selama beberapa tahun belakangan, sering menimbulkan polemik. Selain proses KUB, masalah pemberian remunerasi tanpa keputusan RUPS, hingga polemik pemberian bonus jumbo kepada direksi dan komisaris paling sering dikeluhkan karyawan.
Pertengahan 2023, direksi dan dewan komisaris Bank Maluku-Malut, diduga melakukan praktik menyimpang dan menjadi temuan OJK Tahun 2023. Dimana mereka diberikan remunerasi dengan tidak didasari aturan yang berlaku.
Setelah diketahui OJK, mereka lalu mengakali temuan OJK itu dengan modus menjalankan circular letter yang didistribusikan ke seluruh Bupati dan Walikota serta Gubernur Maluku dan Maluku Utara sebagai pemegang saham.
Intinya, akal bulus direksi dan komisaris ini dilakukan untuk mengelabui pemegang saham dan menutupi kesalahan mereka melalui upaya pemutihan yang semestinya dilakukan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Inti dari RUPS Sirkular adalah meminta persetujuan para pemegang saham tentang remunerasi bersifat variabel berupa bonus triwulan atau dalam bentuk apapun dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga 2023, namun belum mendapat persetujuan dari pemegang saham.
Dengan kata lain, direksi dan komisaris meminta persetujuan untuk dilakukan pemutihan seluruh dana yang sudah masuk ke kantong mereka sejak Tahun 2020. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan dan berdampak pada tingkat kerugian bank secara material dengan nilai yang cukup fantastis. Diketahui akibat salah kebijakan yang diambil manajemen Bank Maluku-Malut, negara dirugikan sekitar Rp12 miliar.
Bonus Jumbo
Masalah serius lain yang paling heboh adalah penghargaan akhir tahun kepada direksi dan komisaris yang bernilai fatastis. Kala kinerja mereka tengah disorot akibat KUB yang tak jelas, mereka masih meraup Rp10 miliar lebih untuk dinikmati bersama di awal tahun ini.
Duit segar dalam jumlah besar itu sudah ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1) lalu, dengan rincian, direktur utama memperoleh Rp1.200.000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pemasaran, direktur kepatuhan dan direktur umum mendapat Rp1.080.000.000.
Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 sedangkan dua komisaris lainnya masing-masing mendapat 874.800.000.
Pemberian remunerasi yang dilakukan, sama sekali tidak sepadan dengan kinerja mereka dan bertentangan dengan rekomendasi OJK, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remunerasi variabel harus dilakukan setelah penetapan laporan keuangan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keuangan semester maupun tahunan. Selain itu, remunerasi variabel tersebut, semestinya mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan, dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 113, dimana besaran dan bentuk remunerasi harus mendapat persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
Pemberian penghargaan juga tidak dilakukan seenak perut, namun didasarkan pada perhitungan key performance indicator yang diterapkan untuk menilai kinerja. Sayangnya, mekanisme tersebut tidak diberlakukan terhadap direksi dan komisaris.
Pemberian remunerasi variabel ini telah memicu ketidak puasan dan protes dari internal Bank Maluku-Malut sendiri. Pasalnya telah terjadi ketimpangan dalam besaran pembayaran pegawai hanya menerima 50% dari remunerasi variabel, sementara besaran penghargaan untuk direksi dan komisaris dinilai terlalu besar dan tidak memiliki standar perhitungan yang jelas berdasarkan kinerja.
Panca Karya
Panca Karya sebagai salah satu perusahaan yang diharapkan dapat memberi kontribusi positif dari sektor pendapatan, malah banyak msalah.
Tunggakan gaji dan honor pegawai jadi masalah klasik dan serius di Panca Karya. Sebut saja pegawai yang selama ini bekerja di fery, setiap bulannya bisa membawa pulang 2.800.000 sampai dengan 3.100.000 per orang.
Selain honor pegawai, perusahaan daerah yang bergerak pada sektor hasil hutan ini juga menjadi masalah karena pada wilayah yang menjadi wilayah operasi sering banjir, padahal daerah-daerah tersebut sebelumnya tidak pernah banjir.
Diduga, hal ini terjadi lantaran pihak perusahaan tidak pernah melaksanakan reboisasi alias tanam ganti sesuai ketentuan.
Banjir akibat penebangan membabi buta, memaksa GMNI melakukan aksi demo di DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, sebagai bentuk akumulasi rasa kekecewaan masyarakat Desa Hote, Kecamatan Waesama, Buru Selatan.
Ketua GMNI Ambon Nasir Mahu mensinyalir, aksi Panca Karya ini, diduga dilakukan secara liar dan tidak berdasar pada Perda Nomor: 5 tahun 1963 tentang Tujuan Berdirinya Perusahan Daerah Panca karya.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima, Rabu (31/7) lalu Nasir Mahu meminta Pj Gubernur Maluku agar mengevaluasi aktivitas dari perusahaan ini dan kami minta agar BPK Maluku memeriksa Direktur Panca Karya Rusdi Ambon atas dugaan penyalahgunaan yang terjadi didalamnya.
Diharapkan Bisa Ditata
Gubernur Lewerissa diharapkan dapat menata ulang BUMD baik itu Panca Karya dan Bank Maluku-Malut.
Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy menjelaskan, BUMD merupakan salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah, namun jika dilihat secara baik beberapa waktu ke belakang, tentu keberadaan BUMD belum secara maksimal memberikan kontribusi bagi daerah.
“Kondisi dua BUMD itu saat ini perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku sebab BUMD itu bagian dari pemerintahan daerah,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (10/3).
Evaluasi tata kelola BUMD, kata Leiwakabessy merupakan hal penting yang perlu dilakukan guna mendorong BUMD, agar kembali produktif dalam menyumbang PAD.
Gubernur lanjut Leiwakabessy, harus dapat menempatkan orang-orang yang tepat untuk mengisi manajemen BUMD sehingga bebas dari kepentingan politik apapun.
Leiwakabessy berharap di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku saat ini, wajah BUMD di Maluku dapat kembali baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pak Gubernur tentunya punya pengalaman yang panjang di bidang usaha, jadi kita yakin pak Gubernur dapat menata BUMD kita ini,” jelasnya.
Penataan Ulang
Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga meminta Gubernur Lewerissa melakukan penataan ulang terhadap manajemen BUMD di Maluku baik Bank Maluku maupun Panca Karya.
Menurutnya, BUMD harus menjadi ujung tombak pembangunan daerah khususnya menyangkut pembangunan di Maluku.
“Kita berharap pak Gubernur dan pak Wagub dapat memperhatikan BUMD yang ada supaya sumbangsih dari BUMD itu ada untuk pembangunan Maluku,” jelas Tahitu.
Dia pun meminta orang-orang yang tidak kompeten dalam memimpin BUMD dapat dievaluasi sehingga target BUMD selama lima tahun kedepan dapat tercapai.
Perlu Dirombak
Terpisah praktisi hukum Djidon Batmomolin meminta Gubernur Hendrik harus merombak besar-besaran managemen di Bank Maluku Malut dan Panca Karya karena dinilai kurang mengalami pengembangan.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (10/3) Batmomolin menilai, dua perusahan milik daerah itu jika ingin memberikan kontribusi yang baik, maka perlu adanya perombakan, khususnya pada jajaran direksi. “Jalan terbaik adalah melakukan perombakan secara menyeluruh pada direksi dan juga pada posisi strategis di tubuh dua perusahan daerah ini,” tegas Batmomolin.
Sebab jika tidak dilakukan perombakan, lanjut Batmomolin, maka tentu saja dua perusahan ini akan terus berada dalam kondisi yang tidak baik. Artinya bahwa tidak memberikan dampak positif bagi kontribusi PAD.
“Kalau tidak dilakukan perombakan maka jangan berharap akan ada kemajuan di dua BUMD ini. Jadi langkah itu harus dilakukan oleh Gubernur yang baru ini,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy menilai bahwa penempatan jajaran direksi pada BUMD di Maluku selama ini dijadikan sebagai tempat untuk balas jasa politik. “Fenomena yang biasa terjadi di Maluku khususnya untuk BUMD ini kan kita lihat ditempati oleh orang-orang telah berjasa bagi pemimpin terpilih atau balas jasa politik,” tuturnya.
Hal itu tidaklah salah, apabila orang yang ditempatkan pada jajaran direksi memiliki kapasitas yang sesuai. Namun sebaliknya, jika yang ditempatkan pada jajaran direksi tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas dibidangnya, maka sudah pasti pengelolaan BUMD tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat Maluku.
“Kalau penempatannya karena unsur balas budi politik atau suka atau tidak suka tanpa melihat kapasitasnya layak atau tidak, misalnya paham betul dengan perbankan atau tidak, kemudian punya pengalaman atau tidak. Nah selama ini kan jabatan-jabatan strategis ini diisi tanpa melihat kapasitas sehingga pengelolaannya tidak sehat,” terangnya.
Untuk itu, Samloy berharap jika nantinya Gubernur Lewerissa melakukan perombakan pada jabatan-jabatan strategis, maka harus melihat kapasitas dan kemampuan pejabat untuk ditempatkan pada jajaran direksi baik itu di Bank Maluku maupun di Panca Karya.
Kalau nantinya akan lakukan perombakan pada jajaran direksi, maka harus melihat kapasitas orang-orang yang akan mengisi posisi strategis ini. Ini jadi catatan penting bagi Gubernur agar mesti menempatkan orang yang benar-benar kompeten untuk mengelola Bank Maluku dan Panca Karya,” pintanya.
Dengan begitu, maka sudah tentu kedua BUMD ini akan memberikan peningkatan PAD. Karena kehadiran BUMD pada intinya memiliki tujuan yaitu memberikan PAD bagi Maluku dan kehadirannya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Maluku.
“Harapan masyarakat adalah kontribusi berupa PAD dari dua BUMD ini nyata. Sehingga tentu kita berharap kedepannya, orang-orang yang menempati posisi seperti dirut maupun jajaran direksi lainnya itu harus benar-benar kompeten pada bidang masing-masing,”tandasnya.
Perombakan Direksi
Sementara itu, salah satu pensiunan Bank Maluku Malut yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima di Ambon, Senin (10/3) juga meminta Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan antara lain, Pertama memerintahkan komisaris untuk segera melaksanakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2025 guna menilai kinerja pengurus untuk tahun buku 2024, melalui laporan keuangan perseroan dalam bentuk necara dan laba/rugi, yang sesuai UU perseroan Terbatas harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Kedua, segera mengambil langkah tegas untuk mencopot seluruh komisaris dan direksi dari jabatan masing-masing dengan syarat sebelum diberhentikan agar di non aktifkan sambil meminta BPK/BPKP, Kantor Akuntan Publik (KAP) unuk melakukan audit investigasi atas kinerja pengurus selama 3 tahun terakhir dan meminta pengurus untuk segera mengembalikan seluruh dana-dana bank yang telah dibagikan dalam bentuk remunerasi, maupun biaya perjalanan dinas, karena dinilai telah melanggar UU PT maupun AD/ART.
Tiga, melakukan penjaringan pengurus perseroan secara transpran dan akuntable dengan sistim meretokrasi yang benar dan melibatkan lembaga independen yang kredibel, dan menghindari penitipan orang dekat.
Kekerabatan balas jasa baik dari pihak eksekutif maupun legislatif serta tidak mengakomodir pengurus perseroan yang sedang ,enjabat, mantan pengurus Bank Maluku masa lalu dan seluruh pejabat eksekurtif bank di seluruh kepala devisi dan pimpinan cabang utama yang dinilai gagal didalam mengelola perseroan memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minumim Rp3 triliun, sebagai ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keungan, agar nantinya akan mendapat pengurus bank yang benar-benar profesional pada bidangnya, dan bukan dengan cara menempatkan orang-orang yang tidak berkompeten.
Memilih kolega, keluarga dimana hal ini sudah menjadi rahasia umum yang pernah dilakukan mantan Gubernur Maluku terdahulu, dengan cara merubah AD/ART demi mengakomodir orang-orang dekatnya penguasa saat itu, dan akibat tindakan yang dilakukan maka pengelolaan perseroan terlihat jelas selama kurang lebih 5 tahun ini sangat memprihatinkan (S-20/S-29)Ambon, Siwalima
Banyak kalangan berharap di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Badan Usaha Milik Daerah yang dalam keadaan tidak sehat, bisa kembali berjaya.
Tinggalkan Balasan