AMBON, Siwalimanews – Banyak kalangan berharap di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Badan Usaha Milik Daerah yang dalam keadaan tidak sehat, bisa kembali berjaya.

Adalah Bank Maluku-Malut dan Panca Karya, dua BUMD milik daerah yang terlihat bagus dari luar, namun menyim­pan banyak borok di dalam. Begitu besar kompleksitas masalah yang melilit dua aset plat merah itu.

Karenanya, di awal pemerintahan yang baru, diharapkan Gubernur Hendrik Le­werissa bisa mampu melihat secara jernih persoalan yang dihadapi oleh kedua perusahaan dimaksud.

Bank Maluku misalnya. Masalah paling utama yang mesti diselesaikan ada­lah proses Kelompok Usaha Bank, yang jauh-jauh hari sudah diingatkan Otoritas Jasa Keuangan, dimana KUB ini adalah langkah yang harus dibuat oleh Bank Maluku-Malut dalam rangka menye­lamatkan bank sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsoli­dasi bank umum yang mengisya­ratkan modal inti minimum 3 triliun rupiah.

Dalam regulasi yang terbit sejak lima tahun lalu, diatur tentang ke­tentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan akuisisi antar bank yang bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman bagi bank-bank yang ingin mela­ku­kan konsolidasi, dengan tujuan me­ning­katkan daya saing, efisiensi, ser­ta memperluas jangkauan laya­nan.

Baca Juga: HMI Desak Kapolda Copot Kapolres Buru

Regulasi OJK tentang KUB itu sudah terbit 4 tahun lalu, sebelum Syahrisal Imbar ditunjuk Murad Ismail sebagai direktur utama. Na­mun hingga batas waktu yang dibe­rikan OJK, proses KUB tak kunjung membuahkan hasil.

Awalnya Syahrisal sesumbar kalau bank milik daerah itu bakal bekerja sama dengan Bank Jabar Banten. Kepada Siwalima Selasa (3/12) tahun lalu, Syahrisal bilang fina­lisasi KUB bersama dengan Bank Jabar Banten selesai akhir Desember 2024.

“KUB dengan Bank Jabar Banten itu sudah jalan dan tinggal finalisasi. Semua aspek atau dokumen dari Bank Maluku Malut sudah diserah­kan ke BJB dan sementara diproses sebelum akhir tahun ini sudah fi­nalisasi,” ujar Syahrisal melalui tele­pon selulernya, Selasa (3/12) lalu.

Syahrisal juga memastikan, pro­ses KUB dengan BJB dikawal oleh OJK, dimana seluruh dokumen telah dipenuhi oleh Bank Maluku-Malut sehingga tinggal menunggu penye­toran modal dari BJB saja.

Fakta berkata lain. KUB bersama BJB tinggal mimpi. Entah apa ala­sannya, pihak bank sangat tertutup soal ini.

Opsi lainpun dicari. Habis BJB, mereka kemudian melirik Bank DKI. Untuk memuluskan KUB tersebut, maka digelarlah RUPSLB di lantai VIII Kantor Penghubung Maluku, Jakarta, Senin (30/12) lalu.

Pj Gubernur Maluku Sadli Ie me­ngatakan, kehadiran semua peme­gang saham dalam RUPSLB, diha­rapkan dapat memperoleh komitmen untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut. “Para pemegang saham akan me­lakukan upaya bersama Bank DKI dan bank lain yang memiliki per­syaratan sebagai bank pemodal, sebagaimana diatur dalam peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020,” kata Sadli.

Banyak Masalah

Pengelolaan Bank Maluku-Malut selama beberapa tahun belakangan, sering menimbulkan polemik. Selain proses KUB, masalah pemberian remunerasi tanpa keputusan RUPS, hingga polemik pemberian bonus jumbo kepada direksi dan komisaris paling sering dikeluhkan karyawan.

Pertengahan 2023, direksi dan dewan komisaris Bank Maluku-Malut, diduga melakukan praktik menyimpang dan menjadi temuan OJK Tahun 2023. Dimana mereka diberikan remunerasi dengan tidak didasari aturan yang berlaku.

Setelah diketahui OJK, mereka lalu mengakali temuan OJK itu dengan modus menjalankan circular letter yang didistribusikan ke seluruh Bupati dan Walikota serta Gubernur Maluku dan Maluku Utara sebagai pemegang saham.

Intinya, akal bulus direksi dan komisaris ini dilakukan untuk mengelabui pemegang saham dan menutupi kesalahan mereka melalui upaya pemutihan yang semestinya dilakukan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Inti dari RUPS Sirkular adalah meminta persetujuan para pemegang saham tentang remunerasi bersifat variabel berupa bonus triwulan atau dalam bentuk apapun dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga 2023, namun belum mendapat persetujuan dari pemegang saham.

Dengan kata lain, direksi dan komi­saris meminta persetujuan untuk dilakukan pemutihan seluruh dana yang sudah masuk ke kantong mereka sejak Tahun 2020. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan dan berdampak pada tingkat kerugian bank secara material dengan nilai yang cukup fantastis. Diketahui akibat salah kebijakan yang diambil manajemen Bank Maluku-Malut, negara dirugikan sekitar Rp12 miliar.

Bonus Jumbo

Masalah serius lain yang paling heboh adalah penghargaan akhir tahun kepada direksi dan komisaris yang bernilai fatastis. Kala kinerja mereka tengah disorot akibat KUB yang tak jelas, mereka masih meraup Rp10 miliar lebih untuk dinikmati bersama di awal tahun ini.

Duit segar dalam jumlah besar itu sudah ditransfer masuk ke rekening masing-masing pejabat, Selasa (14/1) lalu, dengan rincian, direktur utama memperoleh Rp1.200.000.000, sedangkan tiga direktur lain, masing-masing direktur pemasaran, direktur kepatuhan dan direktur umum mendapat Rp1.080.000.000.

Di jajaran pengawas, komisaris utama memperoleh Rp972.000.000 se­dangkan dua komisaris lainnya ma­sing-masing mendapat 874.800.000.

Pemberian remunerasi yang dila­kukan, sama sekali tidak sepadan de­ngan kinerja mereka dan berten­tangan dengan rekomendasi OJK, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rekomendasi OJK secara tegas menyatakan bahwa pemberian remu­nerasi variabel harus dilakukan se­telah penetapan laporan keuangan setelah diaudit oleh kantor akuntan publik, baik laporan keuangan semester maupun tahunan. Selain itu, remu­nerasi variabel tersebut, semes­tinya mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham, se­suai dengan ketentuan undang-undang.

Undang Undang Perse­roan Ter­batas No. 40 Tahun 2007, Pasal 96 menyebutkan, gaji, tunjangan, dan remunerasi lain bagi direksi harus ditentukan berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini juga berlaku untuk komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 113, dimana besaran dan ben­tuk remunerasi harus mendapat persetujuan pemegang saham me­lalui RUPS.

Pemberian penghargaan juga tidak dilakukan seenak perut, namun didasarkan pada perhitungan key per­formance indicator yang dite­rap­kan untuk menilai kinerja. Sayang­nya, mekanisme tersebut tidak di­berlakukan terhadap direksi dan komisaris.

Pemberian remunerasi variabel ini telah memicu ketidak puasan dan protes dari internal Bank Maluku-Malut sendiri. Pasalnya telah terjadi ketimpangan dalam besaran pemba­yaran pegawai hanya mene­rima 50% dari remunerasi variabel, sementara besaran penghargaan un­tuk direksi dan komisaris dinilai ter­lalu besar dan tidak memiliki standar perhitu­ngan yang jelas berdasarkan kinerja.

Panca Karya

Panca Karya sebagai salah satu pe­rusahaan yang diharapkan dapat memberi kontribusi positif dari sektor pendapatan, malah banyak msalah.

Tunggakan gaji dan honor pega­wai jadi masalah klasik dan serius di Panca Karya. Sebut saja pegawai yang selama ini bekerja di fery, setiap bulannya bisa membawa pulang 2.800.000 sampai dengan 3.100.000 per orang.

Selain honor pegawai, perusahaan daerah yang bergerak pada sektor hasil hutan ini juga menjadi masalah karena pada wilayah yang menjadi wilayah operasi sering banjir, pada­hal daerah-daerah tersebut sebelum­nya tidak pernah banjir.

Diduga, hal ini terjadi lantaran pi­hak perusahaan tidak pernah melak­sanakan reboisasi alias tanam ganti sesuai ketentuan.

Banjir akibat penebangan mem­babi buta, memaksa GMNI melaku­kan aksi demo di DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, sebagai bentuk akumulasi rasa kekecewaan masya­rakat Desa Hote, Kecamatan Wae­sama, Buru Selatan.

Ketua GMNI Ambon Nasir Mahu mensinyalir, aksi Panca Karya ini, diduga dilakukan secara liar dan tidak berdasar pada Perda Nomor: 5 tahun 1963 tentang Tujuan Berdiri­nya Perusahan Daerah Panca karya.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima, Rabu (31/7) lalu Nasir Mahu meminta Pj Gubernur Maluku agar mengevaluasi aktivitas dari perusahaan ini dan kami minta agar BPK Maluku memeriksa Direktur Panca Karya Rusdi Ambon atas du­gaan penyalahgunaan yang terjadi didalamnya.

Diharapkan Bisa Ditata

Gubernur Lewerissa diharapkan dapat menata ulang BUMD baik itu Panca Karya dan Bank Maluku-Malut.

Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy menjelaskan, BUMD merupakan salah satu bagian pen­ting dalam pembangunan daerah, namun jika dilihat secara baik beberapa waktu ke belakang, tentu keberadaan BUMD belum secara maksimal memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kondisi dua BUMD itu saat ini perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku sebab BUMD itu bagian dari pemerintahan daerah,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima  mela­lui telepon selulernya, Senin (10/3).

Evaluasi tata kelola BUMD, kata Leiwakabessy merupakan hal penting yang perlu dilakukan guna mendorong BUMD, agar kembali produktif dalam menyumbang PAD.

Gubernur lanjut Leiwakabessy, harus dapat menempatkan orang-orang yang tepat untuk mengisi manajemen BUMD sehingga bebas dari kepentingan politik apapun.

Leiwakabessy berharap di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku saat ini, wajah BUMD di Maluku dapat kembali baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pak Gubernur tentunya punya pengalaman yang panjang di bidang usaha, jadi kita yakin pak Gubernur dapat menata BUMD kita ini,” jelasnya.

Penataan Ulang

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga meminta Gubernur Le­werissa melakukan penataan ulang terhadap manajemen BUMD di Maluku baik Bank Maluku maupun Panca Karya.

Menurutnya, BUMD harus men­jadi ujung tombak pembangunan daerah khususnya menyangkut pem­bangunan di Maluku.

“Kita berharap pak Gubernur dan pak Wagub dapat memperhatikan BUMD yang ada supaya sumbang­sih dari BUMD itu ada untuk pem­bangunan Maluku,” jelas Tahitu.

Dia pun meminta orang-orang yang tidak kompeten dalam memim­pin BUMD dapat dievaluasi sehi­ng­ga target BUMD selama lima tahun kedepan dapat tercapai.

Perlu Dirombak

Terpisah praktisi hukum Djidon Batmomolin meminta Gubernur Hendrik harus merombak besar-besaran managemen di Bank Maluku Malut dan Panca Karya karena di­nilai kurang mengalami pengem­bangan.

Kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Senin (10/3) Batmomolin menilai, dua perusahan milik daerah itu jika ingin memberikan kontribusi yang baik, maka perlu adanya perom­ba­kan, khususnya pada jajaran direk­si. “Jalan terbaik adalah melakukan perombakan secara menyeluruh pada direksi dan juga pada posisi strategis di tubuh dua perusahan daerah ini,” tegas Batmomolin.

Sebab jika tidak dilakukan perom­bakan, lanjut Batmomolin, maka tentu saja dua perusahan ini akan terus berada dalam kondisi yang tidak baik. Artinya bahwa tidak mem­berikan dampak positif bagi kontri­busi PAD.

“Kalau tidak dilakukan perom­bakan maka jangan berharap akan ada kemajuan di dua BUMD ini. Jadi langkah itu harus dilakukan oleh Gubernur yang baru ini,” tandasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy menilai bahwa pe­nem­patan jajaran direksi pada BU­MD di Maluku selama ini dijadikan sebagai tempat untuk balas jasa politik. “Fenomena yang biasa terjadi di Maluku khususnya untuk BUMD ini kan kita lihat ditempati oleh orang-orang telah berjasa bagi pemimpin terpilih atau balas jasa politik,” tuturnya.

Hal itu tidaklah salah, apabila orang yang ditempatkan pada jajaran direksi memiliki kapasitas yang sesuai. Namun sebaliknya, jika yang ditem­patkan pada jajaran direksi tidak me­miliki pengalaman maupun kapasitas dibidangnya, maka sudah pasti pengelolaan BUMD tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat Maluku.

“Kalau penempatannya karena unsur balas budi politik atau suka atau tidak suka tanpa melihat kapa­sitasnya layak atau tidak, misalnya paham betul dengan perbankan atau tidak, kemudian punya pengalaman atau tidak. Nah selama ini kan jaba­tan-jabatan strategis ini diisi tanpa melihat kapasitas sehingga pengelo­laannya tidak sehat,” terangnya.

Untuk itu, Samloy berharap jika nantinya Gubernur Lewerissa mela­ku­kan perombakan pada jabatan-jabatan strategis, maka harus meli­hat kapasitas dan kemampuan peja­bat untuk ditempatkan pada jajaran direksi baik itu di Bank Maluku maupun di Panca Karya.

Kalau nantinya akan lakukan perombakan pada jajaran direksi, maka harus melihat kapasitas orang-orang yang akan mengisi posisi stra­tegis ini. Ini jadi catatan penting bagi Gubernur agar mesti menempatkan orang yang benar-benar kompeten untuk mengelola Bank Maluku dan Panca Karya,” pintanya.

Dengan begitu, maka sudah tentu kedua BUMD ini akan memberikan peningkatan PAD. Karena kehadi­ran BUMD pada intinya memiliki tujuan yaitu memberikan PAD bagi Maluku dan kehadirannya bisa di­nikmati oleh seluruh masyarakat Maluku.

“Harapan masyarakat adalah kontribusi berupa PAD dari dua BUMD ini nyata. Sehingga tentu kita berharap kedepannya, orang-orang yang menempati posisi seperti dirut maupun jajaran direksi lainnya itu harus benar-benar kompeten pada bidang masing-masing,”tandasnya.

Perombakan Direksi

Sementara itu, salah satu pen­siunan Bank Maluku Malut yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima di Ambon, Senin (10/3)  juga meminta Gubernur Ma­luku selaku pemegang saham peng­endali untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan an­tara lain, Pertama memerintahkan komisaris untuk segera melaksa­nakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2025 guna menilai kinerja pengurus untuk tahun buku 2024, melalui laporan keuangan perseroan dalam bentuk necara dan laba/rugi, yang sesuai UU perseroan Terbatas harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Kedua, segera mengambil langkah tegas untuk mencopot seluruh komi­saris dan direksi dari jabatan masing-masing dengan syarat sebelum diber­hentikan agar di non aktifkan sambil meminta BPK/BPKP, Kantor Akuntan Publik (KAP) unuk mela­kukan audit investigasi atas kinerja pengurus selama 3 tahun terakhir dan meminta pengurus untuk segera mengembalikan seluruh dana-dana bank yang telah dibagikan dalam bentuk remunerasi, maupun biaya perjalanan dinas, karena dinilai telah melanggar UU PT maupun AD/ART.

Tiga, melakukan penjaringan pe­ngurus perseroan secara transpran dan akuntable dengan sistim mere­tok­rasi yang benar dan melibatkan lem­baga independen yang kredibel, dan menghindari penitipan orang dekat.

Kekerabatan balas jasa baik dari pihak eksekutif maupun legislatif serta tidak mengakomodir pengurus perseroan yang sedang ,enjabat, mantan pengurus Bank Maluku masa lalu dan seluruh pejabat eksekurtif bank di seluruh kepala devisi dan pimpinan cabang utama yang dinilai gagal didalam mengelola perseroan memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti minumim Rp3 triliun, sebagai ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keungan, agar nantinya akan mendapat pengurus bank yang benar-benar profesional pada bidangnya, dan bukan dengan cara menempatkan orang-orang yang tidak berkompeten.

Memilih kolega, keluarga dimana hal ini sudah menjadi rahasia umum yang pernah dilakukan mantan Gubernur Maluku terdahulu, dengan cara merubah AD/ART demi meng­akomodir orang-orang dekatnya penguasa saat itu, dan akibat tin­dakan yang dilakukan maka penge­lolaan perseroan terlihat jelas selama kurang lebih 5 tahun ini sangat memprihatinkan (S-20/S-29)Ambon, Siwalima

Banyak kalangan berharap di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Badan Usaha Milik Da­erah yang dalam keadaan tidak sehat, bisa kembali berjaya.