AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengem­balikan berkas Abas Apollo Rahawarin (AAR), tersangka ka­sus dugaan korupsi cadangan beras Peme­rintah Tual ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pengembalikan ber­kas ajudan Walikota Tual ini oleh jaksa agar pihak Ditreskrimsus Polda Maluku bisa me­lengkapi sesuai deng­an petunjuk jaksa.

“Belum tahap II ada beberapa pentujuk yang kita berikan untuk dilengkapi,” jelas Kasi Penuntutan Kejak­saan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi kepada wartawan di Ambon, pekan kemarin.

Sementara menyangkut pentunjuk yang diberikan, lanjut Atamimi ada dugaan kuat terkait keterlibatan pihak lain.

Masuk Jaksa

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara Abas Apollo Rahawarin (AAR), tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras Pemerintah (CBP) Tual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Untuk kasus CBP Tual, ter­sangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa beberapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1).

Dikatakan, Kejati Maluku sementara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I , dimana pihaknya menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.

Ditanya soal dugaan keterlibatan Walikota Ambon, Adam Rahayaan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa dari berkas tersangka AAR yang saat ini sementata di teliti atau Tahap I.

“Prosesnya kan sudah tahap I, Kita tunggu petunjuk jaksa. Kan ada P-18 ada juga P-19,ujarnya singkat.

Rugikan Negara 1,8 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri dan KPK telah selesai menggelar perkara kasus dugaan korupsi Cadang Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Rabu (24/8).

Gelar perkara yang berlangsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku itu menemukan kasus CBP merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan kepala daerah Kota Tual itu menurut Bareskrim, KPK dan Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi unsur pidana.

“Berkas semua sudah cukup, semua sudah memenuhi unsur,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Huwae mengatakan, untuk pene­tapan tersangka tetap menunggu dari Bareskrim Polri, mengingat kasus ini melibatkan kepala daerah.

“Untuk penetapan tersangka tetap dari Bareskrim karena me­nyangkut kepala daerah aktif. Kita tunggu saja, KPK sudah supervisi sudah ada juga dari Bareskrim, sehingga tidak terlalu terkatung-katung,” tegas Huwae.

Menurut Huwas, sudah ada kepastian hukum dalam penanganan kasus CBP Tual, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Ditegaskan, kasus ini murni kasus pidana dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik, sehingga penetapan tersangkanya harus melalui mekanisme.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­nambahkan,  jika ada hambatan dalam penyidikan kasus ini, maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

“Jika nanti ada hambatan dalam penyidikannya seperti intervensi atau sebagainya maka kasusnya bisa diambil alih KPK. Untuk itu semua harus sesuai mekanisme, kita tidak mau terburu-buru. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan politik. Itu tidak boleh karena ini murni pidana,”tegasnya.

Sesuai Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)