AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon mengem­balikan berkas tersangka Sekre­taris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Sal­min Sales ke penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salmin Saleh merupakan tersangka dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur.

“Jaksa Penuntut Umum sudah meneliti berkas tersangka Se­kretaris Dinas Pariwi­sata yang diserahkan oleh penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Kemu­dian sudah dikembalikan lagi kepada penyidik,”ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Alfredo Talompo kepada Siwalima, Jumat (1/11).

Menurut Talompo, setelah diteliti masih ada beberapa hal yang mesti dilengkapi oleh penyidik. Sehingga JPU mengem­balikan berkas tersebut disertai dengan petunjuk.

“Setelah diteliti ternyata masih ada yang kurang sehingga JPU kembalikan lagi disertai dengan petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik, “tandasnya.

Baca Juga: Pokja & Kontraktor akan Diperiksa Anggaran tak Sesuai

Sebelumnya, Salmin Saleh dite­tapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, dijeblos­kan ke penjara.

Dalam kasus ini, Salmin Saleh dijerat dengan pasal perlindungan anak yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yang mana dari informasi yang diperoleh Siwalima, perbuatan bejad Sekdis dilakukan Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi. Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer dan didatangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat melakukan penca­bulan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan  langsung melaporkan ke polisi. (S-29)