Beli Sabu dari Napi, Pemuda Ini Diringkus
AMBON, Siwalimanews – Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus warga Kezia Farmasi Atas, Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe. Kota Ambon berinisial MT alias Alon.
Lelaki 40 tahun ini ditangkap di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1).
Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu).
Mirisnya narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang kini sementara menjalani hukuman dari balik Rutan Kelas II Ambon.
“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla kepada wartawan, Jumat (17/1).
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus TPPU RL ke PengadilanDikatakannya, Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.
“Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu),” jelasnya.
Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan