AMBON, Siwalimanews – Belasan calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, terancam tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Pasalnya, sembilan hari menjelang pengusulan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku, belasan caleg terpilih belum juga menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji mengaku, dari total 45 calon anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029, hingga saat ini terdapat 28 orang yang telah melaporkan LHKPN.

Sementara sisanya 17 caleg terpilih, belum juga menyampaikan LHKPN kepada KPK maupun bukti pelaporan kepada KPU Maluku.

“Yang di provinsi itu dari 45 calon terpilih itu sudah 28  yang menyampaikan LHKPN dan 17 itu belum, jadi progresnya itu sudah 62 persen,” ungkap Almunadzir kepada wartawan di Amaris Hotel, Senin (12/8).

Baca Juga: Pemkot Ambon Raih Penghargaan UHC

KPU Maluku kata Almunadzir, telah menyurati partai politik agar memerintahkan caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK sebagai syarat pengusulan pelantikan.

Jika sampai dengan batas waktu 17 caleg terpilih ini tidak menyampaikan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam dokumen usulan pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih.

“Untuk DPRD Maluku itu pelantikan tanggal 16 September jadi kalau dihitung 14 hari sebelum itu, maka paling lambat tanggal 27 Agustus itu sudah menyampaikan LHKPN dan itu wajib dilakukan,” tandas Almunadzir.

Almunadzir menegaskan, KPU akan kembali mengingatkan ketua partai politik agar memerintahkan caleg terpilihnya untuk menyampaikan LHKPN, sebab jika tidak, maka nama mereka tidak akan di usulkan sebagai calon terpilih yang akan di lantik pada 16 September mendatang.(S-20)