NAMLEA, Siwalimanews – Kuasa hukum AMANAH, Ahmad Be­­lasa tegaskan, pembukaan kotak suara yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten Buru, atas maunya Ke­tua KPU, Walid Aziz dan bukan atas pe­rintah atau persetujuan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangi sengketa PHPU Nomor 174.

Dijelaskan, dalam ketentuan Pasal 70 PKPU 18 thn 2024, bahwa kotak suara hanya dapat dibuka untuk kepentingan perselisihan.

“Perselisihan dimaksud dapat dimaknai dalam konteks perselisihan yang mana?, “ soalkan kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa, Sabtu sore (8/2).

Belasa lalu menyorot Diktum ke III Surat KPU RI 255 menyebutkan hal itu dengan tegas, sebab secara normatif dalam pasal 70 PKPU 18 thn 2024 tidak disebutkan secara spesifik.

Kemudian didalam surat Ketua KPU RI Nomor 255/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 6 Februari yang dija­dikan sebagai dasar oleh KPU Kab Buru pada diktum ke III, di situ tegas tertulis kalimat atas perintah MK.

Mengapa diktum ke-3 ini diang­gap penting, lanjut jelas Belasa, disebabkan tidak ada satupun  pasal dalam regulasi pilkada yang mem­bolehkan pembukaan kotak, kecuali sedang dalam tahapan rekapitulasi.

Proses perselisihan Hasil di MK bukan merupakan bagian dari taha­pan dimaksud.  “Oleh karena itu, pernya­taan Ketua KPU Buru adalah pernya­taan yang bertentangan secara hu­kum, disebabkan pernya­taan dimak­sud mengabaikan diktum ke III surat KPU RI Nomor 255 “ tegas Belasa.

Dengan bernada menggurui, dia sarankan agar KPU Buru melalui kuasa hukumnya dalam persidangan meminta kepada majelis hakim MK menyetujui pembukaan kotak suara kaitannya dengan kepentingan pembuktian.

“Karena untuk kepentingan pem­buktian tersebut KPU Kabupaten Buru  melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim MK  agar majelis hakim MK memberikan perintah pembukaan kotak suara untuk menjawab kebutuhan pem­buktian,” saran Belasa.

“Dalam Surat KPU RI Nomor 255 telah dengan lugas, terang dan tegas menyampaikan itu dalam diktum ke III,“ sambung Belasa. (S-15)