AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 35 warga Kabupaten Maluku Tengah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Sram Bagian Barat.

Padahal, 35 pemilih tersebut tinggal di wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah, yakni di Dusun Kasuari, Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng.

Temuan ini diperoleh setelah Bawaslu Malteng didampingi anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman dan Panwaslu Leihitu melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Dusun Kasuari dan Dusun Lauma, Jumat (12/7) lalu.

“Betul jadi saat monitoring tahapan coklit kemarin kami temukan ternyata ada 35 warga Kasuari yang masih terdaftar sebagai warga Kabupaten SBB, padahal mereka tinggal di wilayah Malteng,” ungkap anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (15/7).

Ia mengaku, persoalan warga Kasuari yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten SBB bukan hal baru, sebab telah ditemukan juga pada saat Pemilu 14 Ferbuari 2024 lalu.

Baca Juga: Belum Lunasi Tunggakan, Tiga Perusahaan Ini Gugat Pemkot

Karena itu, menjelang Pilkada serentak 2024, jajaran Bawaslu mengunjungi langsung Dusun Kasuari untuk memastikan jangan lagi ada persoalan seperti Pemilu lalu.

“Namun persoalan itu masih ada. Meskipun dari yang awalnya 75 pemilih turun menjadi 35 pemilih, tapi itu masalah yang nantinya akan kita bahas lagi,” janji Astuti.

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kepentingan apapun, selain kewajiban Bawaslu untuk menjaga hak pilih dari warga negara, termasuk 35 warga Dusun Kasuari agar tidak hilang hak mereka saat pilkada nantinya.

“Intinya mereka harus difasilitasi untuk mendapatkan haknya, persoalan administrasi kependudukan kita tidak akan masuk dalam kepentingan tersebut. Jadi nanti kita bicarakan dengan jajaran penyelenggara lainnya,” ucap Astuti.(S-20)