PIRU, Siwalimanews – Bawasalu Kabupaten SBB menegaskan tidak pandang bulu untuk memproses kecurangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa ini.

Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu SBB, Elroy Aulele menjelaskan, sejak tahapan Pilkada berjalan Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di setiap tahapan pilkada. Pada dasarnya setiap pelanggaran yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil tetap diproses tidak padang bulu.

“Sejak tahapan Pilkada berjalan, Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di setiap tahapan pilkada. Pada dasarnya setiap pelanggaran yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil tetap diproses tidak padang bulu,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telpon selulernya, Selasa (4/12).

.Menurutnya, berkaitan dengan beberapa informasi media yang diterima Bawaslu khususnya pada  dugaan pelanggaran-pelanggaran Pilkada  pada beberapa tahapan terakhir ini yakni tahapan kampanye dan pungut hitung

“Untuk tahapan kampanye ada beberapa informasi dugaan  pelanggaran yang kemudian ditindak lanjuti Bawaslu lewat tim penelusuran yang dibentuk berdasarkan Keputusan ketua Bawaslu,” ungkap Aulele.

Baca Juga: Suara Masuk 93 Persen, HL-AV Kokoh Menangkan Pilkada

Ditegaskan, salah satunya terkait informasi dugaan pelanggaran Pilkada yakni adanya penandatanganan MoU oleh salah satu paslon dengan beberapa Kepada Desa di desa persiapan di wilayah Pulau Kelang Kecamatan Huamual Belakang. Tim penelusuran yang diturunkan melakukan klarifikasi untuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan dimaksud namun kendala yang dihadapi adalah sulit mendapatkan saksi yang mau bersedia memberi keterangan. Terlebih lagi kondisi geografis Pulau Kelang yang harus ditempuh dengan melewati lautan ditambah dengan waktu pena­nganan pelanggaran yang terbatas.

“Untuk tahapan Pilkada ini, kita punya waktu hanya 5 hari ketika ditetapkan sebagai temuan. Oleh karena itu, dengan waktu yang singkat ini kami berusaha dengan maksimal mungkin,Namun karena terkadang publik menganggap kami tidak bekerja atau tidak melakukan tindakan yang efektif terkait dengan dugaan dugaan pelanggaran,” terang Aulele.

Menurutnya, publik harus tahu ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalani di Bawaslu, sebab untuk membuktikan dugaan  pelanggaran Pilkada menjadi suatu pelanggaran harus memliki bukti yang akurat atau harus memenuhi  unsur formil dan materil. (S-18)