AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran Panwascam, belum ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan para kandidat dalam tahapan kampanye.

Dalam tahapan  kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September setiap paslon dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara berkaitan dengan beredarnya video, bahwa pada 4 Oktober 2024, Paslon AMAN dikabarkan melaksanakan kampanye tatap muka ditempat yang diduga adalah tempat ibadah, dalam hal ini pihak Bawaslu menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas tersebut.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran, bahwa aktivitas kampanye seperti yang dimaksudkan dalam video dan foto yang beredar itu, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada di Gedung Serbaguna Sektor 3, Skip – Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dan bukan Gedung Gereja atau tempat ibadah.

“Informasi terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Mumahammad Novan Liem, bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung ser baguna, bukan gedung gereja,” Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky kepada wartawan di Ambon, Senin (14/10).

Baca Juga: Fenanlampir: Hukum Duan Lolat Rusak Karena Politik Uang

Ia mengaku, sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum nomor m: 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.

“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024,” ungkapnya.

Bahwa saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama pengawas kelurahan/desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pangawasan, berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT.

“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung gereja) akan tetapi dilakukan pada gedung serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” bebernya.

Ia menjelaskan, Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki 2  gedung gereja yakni, Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor pelayanan.

“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tandasnya.

Untuk itu ia menegaskan, dengan adanya hasil pengawasan dan penelusuran yang tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kota Ambon menyatakan persoalan tersebut selesai.(S-25)