AMBON, Siwalimanews – Setelah dilakukan pleno, Minggu (30/9) malam, akhirnya Bawaslu memutuskan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan  bahwa tindakan yang dilakukan Abdullah Vanath bu­kan sebagai pelanggaran pemilihan

“Terkait dengan laporan yang disampaikan maka Bawaslu Maluku telah melakukan registrasi dan memanggil berbagai pihak, baik terlapor maupun pelapor dan sudah melakukan klarifikasi. Maka Ba­waslu telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan oleh Ba­waslu bukan sebagai pelanggaran pemilihan,” tandas Astuti kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Senin (30/9).

Hal ini diungkapkan Astitusi menyusul laporan tim kuasa paslon Murad Ismail Michael Wattimena yang menilai mantan Bupati Seram Bagian Timur itu telah melakukan pelanggaran, karena diduga mence­markan nama baik MI, sapaan akrab Murad saat melakukan pertemuan di Pulau Buru.

Astuti mengatakan, laporan Va­nath itu tidak memenuhi unsur pe­langgaran pemilihan dengan alasan karena, pertama, terlapor adalah sebagai subjek tidak dalam hukum sebagai Calon Wakil Gubernur dan belum ditetapkan oleh KPU sebagai  Calon Wakil Gubernur.

Baca Juga: Komisaris Bank Maluku-Malut Giring Pensiunan Dukung Murad

Kedua, bahwa pengertian kam­panye berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 dan peraturan KPU No­mor 13 tentang kampanye yang disebutkan bahwa kampanye adalah penyampaian visi dan misi serta program, dan itu juga belum dilakukan dalam tahapan kampanye sehingga Bawaslu memutuskan bahwa bukan pelanggaran kampanye sebagai­mana yang dilaporkan oleh pelapor.

Pleno Vanath

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Abdullah Vanath atas laporan dugaan pencemaran nama baik, nasib Vanath akan ditentukan Bawaslu Maluku.

Subair, Ketua Bawaslu mengung­kapkan, hasil pemeriksaan terhadap calon Wakil Gubernur Maluku itu telah dikaji dan akan segera diple­nokan.

Vanath diketahui dalam suatu pertemuan di Pulau Buru, mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail dalam Pilkada men­datang, karena saat memerintah, telah melakukan penipuan.

Subair menolak berkomentar soal hasil pemeriksaan tersebut, namun dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada media.

“Hasil pemeriksaan telah dikaji dan akan diplenokan malam ini, sehingga belum bisa dipublikasi sebelum diplenokan. Nanti kita akan segera menyampaikan hasil pleno kita kepada media,” janji Subair saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/9).

Subair menolak berkomentar lebih jauh tentang hasil pemeriksaan tersebut. “Nanti kita akan sampai­kan ke media,” ujarnya lagi.

Irit Bicara

Abdullah Vanath sendiri tak ba­nyak bicara soal hasil pemeriksa­annya oleh Bawaslu, Kamis (26/9) pagi.

Mengenakan hem biru dongker, mantan Bupati Seram Bagian Timur itu tiba di Kantor Bawaslu, Karang Panjang, tepat pukul 10.40 WIT.

Vanath didampingi sejumlah kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang tunggu lantaran Bawaslu masih meminta keterangan dari pelapor yang juga kuasa hukum Murad Ismail, Ridwan Hasan.

Selang beberapa menit, Vanath diarahkan menuju ruang pemerik­saan untuk dimintai keterangan selama 45 menit.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalima di sela-sela proses klarifikasi menjelaskan, pihaknya memanggil pelapor dan terlapor guna dimintakan klarifikasi terkait laporan.

Permintaan klarifikasi kata Subair, sangat penting sebagai bagian dari proses mencari bukti pendukung terkait dengan pernyataan Vanath saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru.

“Tadi kita sudah minta keterangan dari pelapor dan terlapor. Tapi soal materi kami belum bisa sampaikan ke publik,” ujarnya.

Subair menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan kepada publik, jika seluruh proses telah dilakukan sehingga menjadi informasi bagi masyarakat di Maluku.

Usai diperiksa, calon Wakil Guber­nur Maluku itu enggan berkomentar terkait proses klarifikasi kepada Bawaslu Maluku. “Nanti di posko saja,” beber Vanath sambil berlalu dari wartawan. (S-08)