AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku minta masyarakat untuk memastikan, nama terdaftar di dalam daftar pemilih sementara.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengaku, pasca penetapan DPS jajaran KPU saat ini telah mengumumkan kepada masyarakat. Pada tahapan ini, masyarakat khususnya yang berusia 17 tahun keatas harus melakukan pencermatan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2024.

“Mari sama-sama cermati nama yang ada untuk memastikan nama anda atau keluarga anda telah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada Serentak 2024,” ajak Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (21/8).

Masyarakat kata Subair, harus memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS, baik kepada jajaran KPU maupun Bawaslu di setiap jenjang, agar dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan DPT.

Bawaslu juga sementara melakukan pencermatan terhadap DPS dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, sehingga dapat disalurkan pada pilkada nanti.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Diskominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Internet

“Bawaslu harus menjamin keakuratan daftar pemilih, dengan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk sebagai pemilih dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih,” ujarnya.

Subair berjanji, seluruh masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diakomodir dalam DPT yang akan ditetapkan pada 22 September mendatang.

Permintaan yang sama juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buru Taufik Fanolong yang juga meminta agar warga di kabupaten itu yang punya hak pilih namun tak terdaftar di DPS dianjurkan melapor ke posko aduan kawal hak pilih.

“Kita juga himbau warga untuk dapat mengoreksi DPS yang telah dipampang di lingkungan pemukiman, bila ada ditemui kejanggalan  dapat dikoreksi guna dilakukan perbaikan,” tandas Taufik kepada Siwalimanews  di Namlea, Rabu (21/8).

Ia mengaku, Bawaslu Buru telah memiliki posko aduan kawal hak pilih, sehingga masyarakat bisa mengadu jika namanya belum terdaftar di DPS. Posko aduan itu, ada di kecamatan hingga tingkat desa.(S-20/S-15)