AMBON, Siwalimanews – Masa kampanye ditetapkan oleh KPU selama 60 hari yang telah dimulai dari  25 September hingga 23 November mendatang.

Saat ini kampanye sudah masuk pada hari ke-23 sehingga waktu kampanye tinggal 37 hari lagi berlangsung di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam waktu kampanye sepanjang 25 September hingga 23 November, Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.

“Kita sudah mengetahui bersama, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pe­-milih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Guber­nur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku sekaligus sebagai  PIC Tahapan Kampanye, Astuti Usmanm kepada Siwalima, melalui press releasenya, kemarin.

Astuti  menjelaskan, peraturan kampanye tertulis dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 tahun 2024. “Kami berharap pada proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kam­panye di tempat dilarang. Kampanye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai  sesuai peraturan yang berlaku,” kata Astuti.

Baca Juga: BPMP Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader Lokal

Dijelaskan, langkah yang telah dilakukan bersama KPU adalah kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilakasanakan dimulai dari deklarasi kampanye damai sampai pada kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten/kota dengan harapan jajaran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan  pada setiap tugas yang dilaksanakan.

“Saat ini kita sudah memasuki hari pelaksanaan kampnye dan sudah memasuki hari ke-23, KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku Bogor dan Cire Sementara temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu,” jelasnya.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024? Saya mengajak kita lihat kembali dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, berikut ini : tempat yang tidak boleh ditempel bahan dan alat peraga kampanye.

Bawaslu Maluku melalui Surat Imbauan terkait Imbauan Pelaksanan Kampanye pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Maluku menegaskan aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye (APK) meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul sementara tempat yang dilarang menempelkan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik serta taman dan pepohonan.

“Larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota,” bebernya. (S-08)