Bawaslu Maluku Bentuk Tim Usut Dugaan Ketidaknetralan Kadis P3A
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku saat ini telah membentuk tim, guna mengusut dugaan ketidaknetralan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Husein.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mangaku telah mendapat informasi terkait dengan pengumpulan sejumlah kepala sekolah oleh Kadis P3A.
“Kita tentu mengapresiasi media yang telah memberitakan terkait pertentangan dugaan keterlibatan ASN di Pilkada Maluku, dan kita telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran,” ungkap Subair kepada Siwalimanews di Kantor Bawaslu Maluku, Kamis (26/9).
Dijelaskan, sesuai mekanisme di Bawaslu, maka setiap pelanggaran netralitas ASN jika bukan dalam bentuk laporan, maka harus dilakukan penelurusan terlebih dahulu.
Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh bukti atau fakta-fakta terkait kebenaran informasi, sebelum Bawaslu mengambil sikap resmi untuk disampaikan ke masyarakat.
Baca Juga: Tahapan Lancar Hingga Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Apresiasi Kerja KPUSesuai aturan, jika dari hasil penelusuran Kadis P3A yang saat ini menjabat sebagai Pjs Bupati Bursel terbukti terlibat memberikan dukungan kepada calon gubernur tertentu, maka Bawaslu akan langsung memproses temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara untuk diberikan sanksi.
“Soal netralitas ASN memang kami diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti, tapi untuk sanksi dulunya di KASN sekarang di BKN,” tandasnya.
Subair memastikan, tidak hanya informasi dugaan keterlibatan Kadis P3A, namun segala informasi yang menganggu kualitas pilkada di Maluku, tetap menjadi atensi khusus Bawaslu.
“Kami selalu membaca dan memperhatikan itu sebagai informasi awal untuk tindaklanjuti. Intinya hasil kajian Kadis P3A jika selesai melakukan semuanya kita akan sampaikan ke publik,” janjinya.(S-20)
Tinggalkan Balasan