AMBON, Siwalimanews – Tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kini memasuki masa kampanye hingga 23 November mendatang. Untuk mengaturnya, maka Bawaslu mengingatkan setiap paslon saat melakukan kampanye harus santun.

Pasal kampanye setiap paslon ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor: 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Dimana dalam aturan perundang-undangan ini, ditegaskan bebarapa hal terkait larangan dalam berkampanye. Seperti pada Pasal 53 PKPU Nomor 13 tahun 2024, yakni tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Tidak hanya itu, setiap paslon juga tidak boleh menghina seseorang, kelompok, suku, ras, agama, atau pasangan calon lain dengan  melakukan fitnah atau mengadu domba.

“Kandidat juga tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman, tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Banyak, juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk pemda dalam kegiatan kampanye. Selain itu, tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang sebagai sarana kampanye, kecuali perguruan tinggi dengan ijin dari pimpinan institusi (misalnya rektor atau direktur) dan hanya pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye,” urai Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (26/9).

Baca Juga: Melky Lohy Jabat Pjs Bupati MBD

ia menambahkan, selain beberapa hal yang dilarang tersebut, tim kampnye hingga partai pokitik pengusung dan pendukung, serta relawan  juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih secara langsung maupun tidak langsung.

“Mari sama-sama mengawasi jalannya proses kampanye ini agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan konflik,” jaka Talabessy.(S-25)