AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu agar menaati aturan terkait masa kampanye.

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (21/9) menindaklanjuti pemasangan alat peraga sosialisasi yang berseliweran ditengah masyarakat.

Subair menegaskan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk tegas terhadap seluruh alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sejak awal Bawaslu telah mengingatkan masing-masing parpol peserta pemilu agar pemasangan alat peraga sosialisasi harus sesuai dengan aturan, tapi ternyata masih ada yang melanggar, makanya ada tindakan penurunan dari Bawaslu kabupaten/kota,” tegas Subair.

Dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 secara tegas mengatur bahwa, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.

Baca Juga: Jaksa Nyatakan Berkas Anak Ketua DPRD Kota Lengkap

Aturan tersebut harus menjadi dasar bagi parpol peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan Bawaslu.

“Kita sudah instruksikan kabupaten/kota untuk terus melakukan identifikasi dan himbauan kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang ada,” jelasnya.

Subair menambahkan, penertiban alat peraga sosialisasi tidak berhenti disaat ini saja, tetapi jika kedepan ditemukan masih adanya parpol yang membandel, maka Bawaslu tetap akan melakukan penindakan.

“Kalau masih ada alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai aturan pasti dikomunikasikan dengan parpol untuk menertibkan sendiri jika tidak, maka Bawaslu akan menertibkan tanpa ada pengecualian,” tegasnya.(S-20)